Pemerintah Daerah Way Kanan Wujudkan Pembangunan Yang Unggul Dan Sejahtera melalui Peningkatan Kerjasama Sinergis Tahun 2021.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu RWK-Bupati Way Kanan melaksanakan acara penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan Badan Narkotika Kabupaten Way Kanan dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera melalui Peningkatan Kerjasama Sinergis Tahun 2021.

Acara yang berlangsung di ruang rapat utama Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan hari ini, Rabu, (10/03)

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan pengunaan bahasa Lampung Way Kanan setiap hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Maka dari itu dalam sambutanya bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya S,H MM menyampaikan sambutannya menggunakan bahasa Lampung dalam acara penandatangganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan Badan Narkotika.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Tabik pun, puji dan syukur ram sanjung agungko kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahna jualah ram dapok berkumpul menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Way Kanan yang unggul dan sejahtera melalui peningkatan kerja sama sinergi tahun 2021″ucapnya.

Baca Juga  48 KPM Warga Kampung Setia Negara Terima BLT DD bulan April


Lebih lanjut Raden Adipati Surya Mengatakan akan bahayanya Pernikahan usia dini yang memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, kekerasan dalam berumah tangga dan juga berdampak untuk ekonomi.

“Seperti yang kita ketahui bahwa sampai saat ini pernikahan pada usia dini banyak sering terjadi baik di kota maupun di kampung-kampung. Banyak faktor-faktor yang dapat menjadi pendorong terjadinya pernikahan usia anak antara lain, faktor ekonomi, orang tua, tradisi adat istiadat, marride by accident dan sebagainya”imbuhnya.


Masih kata, Adipati dirinya mengatakan bukan hanya pernikahan dini yang berbaya melainkan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba pun semakin marak dan lebih membahayakan terutama bagi anak-anak muda.

Baca Juga  Jiwa Sosial Yoke Nopria S.Pd, Jenguk Warga Banjar Ratu

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga sering terjadi di daerah kita ini. Bahaya narkoba tidak megenal tua muda, kaya dan miskin serta tidak dapat di pungkiri pula terkadang terdapat oknum ASN, pejabat Negara yang telah menyalahi aturan dengan menyalahgunakan dan mengedarkan Narkoba”tuturnya.

Sebagaimana yang telah di atur Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri, maka dari itu pemerintah Kabupaten Way Kanan melakukan kerja sama tersebut.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Kampung Campang Lapan Damping Posyandu

Penyelenggaraan kerja sama daerah juga dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, daerah dengan kementerian/non kementerian dan/atau instansi vertikal dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah,


H. Raden Adipati Surya S,H MM berharap, dengan dilaksanakannya Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu tentang Konseling Sebelum Rencana Berumah Tangga (konserwarga) Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin sebelumnya diharapkan dapat memberikan edukasi dan pendampingan terhadap anak-anak akan dampak terhadap pernikahan dini. (RWK-K/Anta/Said)