RADARWAYKANAN.COM.Blambangan Umpu.- Menindak lanjuti laporan dari salah satu warga terkait adanya dugaan Video konten pemalakan di Media Sosial akun tiktok ngesu.com@PedagangMikro yang berdurasi 00.26 detik, di BTS (Base Transceiver Station) Way Kanan Lampung. Selasa kemaren (20/5), Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang langsung merespon dengan cepat dan menindaklanjutinya dengan menelusuri dan mencari dugaan pemalakan yang dilakukan dua orang pemuda di BTS Way Kanan tersebut.
Dimana dalam unggahan video yang diupliod di media sosial tersebut terlihat seorang pria yang tengah membersihkan area tower BTS dimintai “uang keamanan” oleh dua orang laki laki mengaku dari AKAMSI (anak Kampung sini) pada (15/5/2025) lalu.
” Jadi untuk memastikan kebenaran dari vidio sekaligus mengantisipasi hal – hal yang tidak memungkinkan ,sebagai langkah awal mulai dari Kasat intelkam, Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran khususnya yang ada BTS di Wilayahnya secara serentak saya perintahkan melakukan pemeriksaan atas dugaan pemalakan tersebut,” ungkap Kapolres.
Dan hasil pemeriksaan petugas kami di wilayah hukum Polres Way Kanan maupun lokasi BTS yang diduga adanya dugaan pemalakan itu ternyata dilakukan di area tower BTS (Base Transceiver Station) di Baradatu, yakni Tower BTS PROTELINDO yang berada di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan tiga orang pemuda pembuat konten benar warga Baradatu, Way Kanan perannya dengan peran sebagai Pembuat video diperankan oleh BA (34) sebagai korban pemalakan dan yang mengunggah Video ke Aplikasi Tiktok (yang mana pekerjaan sebagai Maintance PT. Protelindo).
Selanjutnya PS (31) dan YI (36) keduanya berperan sebagai pelaku pemalakan. para pelaku pembuat konten video pemalakan di Lokasi Tower BTS PROTELINDO Kampung Banjar Mulya, Baradatu mengaku spontanitas membuat konten parodi ini karena dianggap lucu dan tak sampai berpikir akan viral padahal tidak ada pemalakan,
” Saat ini BA bersama rekannya PS dan YI sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat melalui akun media sosialnya masing-masing dan kepada Pihak Kepolisian khususnya Polres Way Kanan Polda Lampung, pada Selasa (20/5/2025) malam saat dikantor Polsek Baradatu.
Dalam keterangannya BA, PS dan YI dihadapan Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto dan personel Polsek Baradatu menyampaikan permohonannya maaf dan klarifikasi atas video yang dibuatnya bahwa tidak benar.
Ketiga pembuat konten mengakui salah, soal membuat konten video pemalakan yang kini sedang beredar. BA juga memohon agar video yang telah beredar di akun – akun media sosial dapat dihapus karena murni tidak ada unsur pemalakan dan saya bersama dua rekan lain sangat menyesali atas perbuatan tersebut, dan
Ahirnya ke 3 pemuda tersebut diberikan pembinaan dan membuat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.
” Kami berharap peran warga dan semua pihak dapat memberikan pembinaan dan pengawasan supaya dapat paham dan mengerti apa dampak serta akibatnya, sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindakan kriminal terhadap siapapun dalam bentuk apapun.
Selain itu, agar masyarakat lebih bijak dalam membuat dan mengupload konten-konten. Buatlah konten yang memiliki manfaat, ilmu pengetahuan, sesuai fakta², dan konten yang mendidik, bukan konten yang tidak sesuai kenyataan sehingga dapat membuat kegaduhan di masyarakat” imbuh Adanan. RWK/ RLS.












