oleh

Polsek Pakuon Ratu Gencar Sosialisasikan Larangan Hiburan Malam

-Umum-56 Dilihat

Radar Waykanan.com
Pakuan Ratu – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Way Kanan serta arahan dari Polres Way Kanan terkait pembatasan operasional hiburan orgen tunggal, jajaran Polsek Pakuan Ratu gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Upaya ini dilakukan agar aturan yang berlaku dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh seluruh pihak.

Kapolsek Pakuan Ratu melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizal, SH, menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam sosialisasi ini bersifat humanis dan persuasif. Pihak kepolisian secara khusus berkoordinasi dan memberikan pemahaman kepada tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh pemuda yang menjadi pilar utama masyarakat setempat.

Dalam penjelasannya, Ipda Rizal menegaskan bahwa aturan utama yang disosialisasikan adalah pembatasan waktu operasional hiburan orgen tunggal. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan hiburan tersebut harus sudah berhenti dan ditutup paling lambat pukul 21.00 WIB

“Hal ini kami lakukan semata-mata demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan bersama, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau peristiwa yang bisa meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Rizal.

Ia berharap, dengan adanya pemahaman yang baik dari para tokoh masyarakat, aturan ini dapat berjalan lancar dan dipatuhi oleh para pengelola hiburan maupun masyarakat luas, sehingga tercipta suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Pakuan Ratu. (RWK/JONI)