WAY KANAN – Sebulan lebih sejak enam warga Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditahan dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 42, pertanyaan besar mulai muncul dari keluarga para tersangka: mengapa pihak yang disebut-sebut sebagai pemberi perintah hingga kini belum tersentuh proses hukum?
Enam warga yang ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan pada 6 April 2026 itu masing-masing berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan Register 42.
Saat pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, sebilah golok, satu unit truk Mitsubishi, serta puluhan batang kayu akasia hasil tebangan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto sebelumnya menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim Resmob melakukan patroli dan mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan hutan register. Setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas penebangan pohon.
Namun di balik proses hukum yang berjalan terhadap enam tersangka, keluarga mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan terhadap sosok yang diduga berperan sebagai pengendali kegiatan tersebut.
Empat istri dari para tersangka yang ditemui media ini mengaku suami mereka hanyalah pekerja harian yang menerima upah sekitar Rp100 ribu per hari. Mereka juga menyebut kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut bukan milik para pekerja.
“Suami kami hanya pekerja. Mereka bekerja karena disuruh. Semua itu sudah disampaikan kepada penyidik. Tapi sampai sekarang orang yang menurut kami menyuruh mereka masih bebas,” ujar salah satu istri tersangka.
Para istri mengaku tidak menolak proses hukum terhadap suami mereka. Namun mereka meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam keterangan para tersangka maupun saksi.
“Kalau memang hukum harus ditegakkan, jangan hanya kepada pekerjanya. Kalau ada pihak yang menyuruh, yang menyediakan kendaraan, atau yang mengatur pekerjaan itu, harus diperiksa juga,” kata mereka.
Persoalan lain yang kini menjadi sorotan adalah adanya dugaan upaya memengaruhi keluarga tersangka.
Menurut pengakuan para istri, beberapa waktu lalu mereka didatangi seseorang yang menawarkan uang sebesar Rp25 juta per orang dengan syarat menandatangani pernyataan bahwa seorang oknum yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut tidak terlibat dalam aktivitas penebangan kayu.
Tawaran itu, kata mereka, ditolak.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan pihak yang disebut dalam pengakuan para istri belum memberikan tanggapan.
Namun setelah penolakan itu, salah seorang istri tersangka bernama Fitri mengaku mendapat tekanan untuk meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya karena berdiri di atas lahan milik pihak lain.
“Setelah kami menolak, saya diminta pindah dan membongkar rumah. Sementara suami saya masih ditahan. Kami bingung harus mengadu ke mana,” kata Fitri dengan mata berkaca-kaca.
Sejumlah sumber di Kampung Sri Rejeki menyebut penyidikan kasus ini semestinya tidak berhenti pada para pekerja lapangan. Mereka menilai penyidik perlu menelusuri alur komando, kepemilikan alat berat maupun kendaraan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil penebangan kayu.
Dalam banyak kasus pembalakan liar, pekerja lapangan kerap menjadi pihak pertama yang diamankan, sementara dugaan aktor intelektual atau pemodal membutuhkan pembuktian yang lebih mendalam melalui pemeriksaan saksi, aliran transaksi, kepemilikan sarana operasional, serta hubungan kerja para pelaku.
Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini.
Apakah kasus Register 42 akan berhenti pada enam pekerja lapangan, ataukah penyidikan akan mengarah kepada pihak-pihak yang diduga mengorganisir aktivitas tersebut?
Dikonfirmasi terkait tuntutan keluarga para tersangka, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik.
“Percayakan kepada kami. Kalau memang terlibat, pasti kami tindak. Kami tidak akan pandang bulu,” ujar Didik.
Pernyataan tersebut menjadi janji yang kini ditunggu realisasinya oleh keluarga para tersangka dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 42.
Sebab bagi mereka, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang berhasil ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menjangkau pihak yang paling bertanggung jawab di balik sebuah kejahatan lingkungan. (RWK/1)






