[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Umpu Semenguk (RWK) – Pemerintah Kecematan Umpu Semenguk Membuat intruksi Pelayanan Publik di era normal baru dengan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah, Senin (08/02).
Satria Nasir, S.STP, Mengatakan intruksi ini agar masyarakat yang akan ke kantor kecamatan untuk mengurus segala keperluan administrasi (pelayanan publik) agar mematuhi protokol kesehatan Normal baru.
“Hal ini dilihat dengan mewajibkan Masyarakat Pencari Pelayanan Publik untuk Memakai masker serta Mengecek Suhu Tubuh sekaligus mencuci tangan sebelum memasuki ruangan pelayanan.” Ujar Satria.
Menurutnya, Hal ini dilaksanakan bertujuan untuk mencegah Terjadinya Penularan Covid19 di wilayah bumi ramik ragom Kabupaten Way Kanan, agar terhindar dari corona virus (Covid-19).
“Saya selalu memantau langsung proses Pelayanan Publik yang diberikan terhadap warga masyarakat, baik memantau tempat pelayanan dan proses pelayanan yang diberikan, terutama pelayanan Administrasi Kepndudukan di bidang ( Perekaman KTP-Elektronik).”Jelasnya.
Lebih jauh satria menjelaskan di sela-sela pantaunnya, Dia juga Selalu Menghimbau dan memastikan pelayanan publik yang diberikan pihaknya agar tetap berpedoman dengan Protokol Kesehatan, dengan tetap jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dan wajib pakai masker. Serta melakukan edukasi terhadap masyarkat tetap Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) mecegah penularan Covid19.
“Tidak hanya warga masyarakat, Petugas Pelayanan serta seluruh Pegawai ASN maupun Non ASN Kantor Camat Umpu semenguk pun setiap masuk Kantor wajib menggunakan Masker dan pengecekan Suhu tubuh, sebelum melakukan aktifitas sebagaimana mestinya,”Tegas satria.(RWK/AWAL).