Pegawai PPPK Terancam Belum Terima Gaji

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, terancam tidak mampu membayar penuh gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2021, Rabu (3/11).

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P. menjelaskan apabila Keuangan Daerah Kabupaten Way Kanan belum bisa memenuhi gaji untuk seluruh 1.613 Formasi yang diberikan.

“Sebenarnya kita hanya mengajukan 523 Formasi, namun yang diberikan ada sebanyak 1.613. Tentunya hal itu melebihi dari kemampuan yang Pemkab Way Kanan miliki,” jelasnya.

Baca Juga  Mengabdi Untuk Masyarakat, Martono, S.E Siap Maju Di Pilkakam Setia Negara

Dirinya melanjutkan bahwa pihak Pemkab Way Kanan sendiri belum tahu dengan hasil akhir mengenai berapa formasi yang akan terpenuhi, dan memang masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

“Kami juga belum tahu pasti nanti akan ada berapa Formasi ysng terpenuhi. Untuk hasil tahap pertama kemarin, sudah ada 242 Formasi yang lulus tes dari 1.536 pendaftar. Lalu masalah pemberian gaji nanti, Insya Allah Pemerintah Pusat pasti memiliki Kebijakan,” lanjutnya.

Baca Juga  Porkab Way kanan hanya diikuti 16 cabor

Sebagai Informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, komponen gaji dan upah yang diterima PPPK secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Kakam terpilih setia Negara Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Adapun besaran tunjangan suami dan istri diberikan 10% dari gaji pokok, yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah. Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat. (RWK/AT)