Panitia Pilkam Curup Patah Lakukan Proses SWAB Antigen

sosial Budaya7 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan (RWK),- Pemerintah Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan bekerja sama dengan klinik dr Ayu Novi Putri memeriksa kesehatan panitia pemilihan kepala kampung Curup patah untuk melakukan tes swab antigen.

Sebanyak 85 Kampung di Kabupaten Waykanan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) serentak, pada 27 Mei 2021 yang tinggal menghitung hari lagi. Karena pilkam kali ini bersamaan dengan pandemi Covid-19, maka panitia pilkam dan bakal calon kepala desa diwajibkan menjalani rapid test antigen.

Tes swab antigen diikuti oleh 33 orang panitia Pilkam dan dilaksanakan di kantor kampung Curup Patah yang dihadiri oleh Rahmat Ria Tambunan SE PJ kepala kampung,Babinkantibmas, dan seluruh aparatur kampung dan panitia pilkam. Hal itu diungkapkan oleh Rahmat Ria Tambunan SE PJ kepala kampung Curup Patah saat rapat koordinasi persiapan tes swab antigen minggu 25/05/2021. Tambunan sapaan akrabnya mengatakan, panitia kampung akan memfasilitasi peralatan protokol kesehatan (prokes) saat pilkam Seperti, tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan bilik suara.

Hasil dari rapid tes antigen panitia pemilihan kepala kampung,kampung Curup Patah kabupaten waykanan negatif.

Baca Juga  Mulya Agung Bagikan BLT DD Tahap Pertama 2021

Rahmat Ria Tambunan SE PJ kepala kampung Curup Patah menjelaskan, bahwa test antigen menjadi salah satu dari 12 aturan baru dalam pilkam di tengah pandemi. Selain test antigen, panitia juga memakai alat pelindung diri (APD), penyediaan sarung tangan sekali pakai dan TPS harus disemprot disinfektan secara berkala.

Baca Juga  Mulyadi : Petani jangan Pakai Konsep Lama

Selain panitia, pemilih juga diwajibkan memakai masker, pemilih juga harus menjaga jarak fisik dengan orang lain, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan. Pemilih juga wajib menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS.

Jika ada pemilih yang bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, panitia telah menyiapkan bilik khusus bagi pemilih tersebut. Pemilih juga dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS.

Baca Juga  Rahmat Darmawan Harap Ada Bibit Unggul Pebola Way Kanan Dengan Diresmikan Buzcamp La Nyalla Academia FC

Beberapa aturan pelaksanaan pilkam itu juga sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.RWK/HABIBI A.P