Baradatu (RWK),- Panitia Pemilihan Kepala Kampung kecamatan baradatu, melakukan Pelipatan Surat Suara di Kantor Kecamatan Baradatu yang akan diikuti oleh 11 kampung yang ada dibaradatu, Selasa (25/5).
Pelipatan surat suara tersebut memang salah satu proses menuju pemilihan Kepala Kampung serentak yang akan dilakukan pada tanggal 27 Mei mendatang.
Desta Budi Rahayu N,SSTP Camat Baradatu,menjelaskan pelipatan surat suara adalah proses dalam pemilihan kepala kampung yang ada di kecamatan baradatu. Semua proses sudah dilaksanakan tahapan demi tahapan demi lancarnya pesta demokrasi.
“Dari total 11 kampung tersebut,sudah melakukan pelipatan dan serah terima dengan camat Baradatu, ada surat suara cadangan apabila ditemukan surat suara yang rusak. Lalu sisa pelipatan yang lebih akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Tentunya pelipatan surat suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Kampung kecamatan baradatu tersebut juga didampingi oleh saksi dari masing – masing calon yang dilengkapi dengan surat mandat. Kelengkapan dengan surat mandat tersebut tentunya merupakan salah satu aturan yang telah dijelaskan sebelumnya kepada panitia pemilihan Kepala Kampung.
Desta Budi Rahayu N,SSTP melanjutkan, “Sebenarnya pelipatan surat suara di Kantor Kecamatan ini tidak tertera di dalam aturan melainkan keinginan dari masing – masing panitia demi menjaga netralitas pemilihan Kepala Kampung,”.
“Mudah – mudahan tidak akan ada masalah yang terjadi saat pelipatan surat suara berlangsung,” tutup Camat Baradatu.
Sebagai informasi, pelipatan surat suara memang sudah dijadwalkan pada tanggal 25 Mei. Lalu, pada tanggal 26 Mei, akan dilakukan pendistribusian perlengkapan pemilihan ke masing – masing Kampung yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Kampung.RWK/HABIBI A.P