[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Baradatu (RWK)– Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang salah satunyan untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2021 dan Permendesa PDDT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, penggunaan Dana Desa tahun ini tetap di harapkan pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional, salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp. 300.000 perbulan selama satu tahun.
Pemerintah kampung Bumirejo mengadakan Musyawarah dusun (musdus) bertempat di balai kampung Bumirejo kecamatan Baradatu.
Musdus ini membahas tentang tata cara validasi, pendataan penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2021. Acara ini dihadiri oleh tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tim gugus tugas kampung dan PLD serta seluruh aparatur kampung Bumirejo kecamatan Baradatu.
Wardi kepala kampung menjelaskan musdus ini bertujuan supaya penjaringan keluarga penerima manfaat tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan agar nanti yang mendapatkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini maksimal dan tepat sasaran. Pada Musyawarah Dusun ini ditetapkan sebanyak 45 Keluarga Penerima manfaat.RWK/HABIBI A.P