[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan- RWK, – Monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro berbasis kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, didampingi Kepala UPT Puskesmas Gunung Labuhan, Camat Gunung Labuhan, kepala kampung Gunung Labuhan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta aparatur kampung Gunung Labuhan.
Monitoring tersebut dilaksanakan di Balai Gunung Labuhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Rabu (14/07).
Kepala Kampung Gunung Labuhan H. Yanto dalam kesempatan tersebut, menyampaikan pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat untuk menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Nomor; 360/478/IV.05/WK/2021 khususnya di wilayah kampung Gunung Labuhan.
“kami akan terus berupaya melaksanakan edukasi dan sosialisasi prokes kepada masyarakat dalam setiap kegiatannya untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di kampung Gunung Labuhan,”ungkapnya.
H.Yanto Juga meminta kepada seluruh aparaturnya untuk senantiasa monitoring perkembangan kasus Covid-19 yang ada di Gunung Labuhan.
Hal ini, juga dilakukan dalam rangka mengatisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19.
“Saya minta terus monitor dan awasi, segala bentuk kegiatan, khususnya hajatan, harus benar-benar dilaksanakan dengan protokol kesehatan,”jelasnya.
Lebih Jauh H. Yanto mengaku, seluruh warganya selalu patuh dan mentaati aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Warga kami senantiasa mentaati standar prokes kesehatan yang telah ditetapkan. Apalagi dalam situasi yang masih seperti sekarang ini,”katanya.
Ia pun mengajak kepada warga kampung Gunung Labuhan untuk saling mengingatkan dalam menjalankan prokes.(RWK/Kadarsyah)