oleh

Modus Usaha Tambak Mahasiswa di Baradatu diduga Tipu Tetangga Hingga Ratusan Juta

-Umum-82 Dilihat

Blambangan Umpu. RadarWayKanan.Com,- Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan RDS (25), seorang mahasiswa yang tinggal Jalan Sahatang, Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, karena
diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp700 juta rupiah.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim IPTU Riswanto bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ayatullah warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan atas kejadian yang dialami oleh adik kandungnya Mutiara Angelia Maharani Kenamon pada tanggal tanggal 24 Mei 2026 di Polres Way Kanan yang lalu, dimana adiknya itu mengalami dugaan penipuan secara bertahap.

” Kejadian tindak pidana ini terjadi di kediaman korban di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura menawarkan investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan. Untuk meyakinkan korban, (Mutiara Angelia Maharani Kenamon red), diduga pelaku ( RDS red ), secara sengaja membuat sejumlah video rekayasa (modus) yang dikirimkan kepada korban.

Terbuai oleh rekayasa dan tipu muslihat pelaku, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer bank hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

” Karena hasil gelar perkara penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, RDS langsung ditangkap dan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Way Kanan RDS Ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim IPTU Riswanto.p

Dari tangan tersangka dan hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 (satu) buku Sertifikat Tanah milik sdr. Ngatino, 1 (satu) bundel rekapan mutasi rekening Bank BCA atas nama RDS.

5 (lima) lembar bukti pengiriman (transfer) dari rekening Bank BCA milik korban ke rekening milik tersangka, 1 (satu) bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Selanjutnya 1 (satu) buah flashdisk berisi 7 video rekayasa modus usaha tambak ikan yang dibuat oleh tersangka antara lain video pembukuan usaha dan contoh nota transaksi, video lokasi dan posisi keberadaan tambak ikan, video kondisi ikan, tentang ikan serta estimasi total ikan di dalam tambak.

Atas perbuatannya, diduga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Riswanto.( RWKI)