[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Umpu Semenguk-RWK, Sebagai mana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Paragraf 3, Pasal 5 dimana pada ayat 2 telah diatur teknis dalam pembentukan sebuah kecamatan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai sebagai pelayanan publik.
Namun, diduga kantor Kecamatan Umpu Semenguk berbeda dengan kantor pemerintahan kecamatan lainnya.
Yang mana diduga Kantor Camat Umpu Semenguk sampai saat ini belum memiliki sejumlah sarana untuk menunjang kegiatan salah satunya penerangan kantor (Lampu red). Sehingga pada malam hari gelap gulita. Tidak ada satu pun penerangan lampu terpancar dari kantor milik pemerintah ini.
Gelapnya kantor Kecamatan ini sangat disayangkan masyarakat. Seharusnya, meskipun malam hari ada penerangan lampu listrik yang dinyalakan, apalagi tepat didepan kantor Kecamatan tersebut jalan menikung dan ditakutkan banyaknya kecelakaan.
Entah apa yang ada dibenak pegawai Kantor Kecamatan Umpu Semenguk?. Apakah sengaja mematikan semua lampu listrik pada malam hari dengan tujuan penghematan daya, apakah tidak memiliki meteran listrik (KWh red) atau memang sudah dicabut PLN.
Kantor Camat Umpu Semenguk (Gedung RS. ZAPA Lama) yang terlihat megah pada siang hari ini, nampak gelap gulita pada malam hari. Layaknya gedung tak berpenghuni. Bahkan, kantor kampung saja pada malam hari bersinar terang dengan lampu listriknya.
Warga setempat, DN (22) sangat menyayangkan kondisi Kantor kecamatan yang gelap gulita pada malam hari tersebut.
Sebab, tidak ada satu penerangan pun yang menyinari Kantor itu.
“Jika alasan tidak ada anggaran untuk bayar rekening listrik maka sangat miris. Pemerintah tentunya diharapkan dapat menyiapkam anggaran untuk listrik. Sayang gedung megah ini gelap gulita seakan tak dihuni. Gelap gulita, kalah dengan kantor kampung, hal yang ditakutkan adalah kantor ini digunakan tempat anak-anak remaja atau dewasa sebagai tempat mabuk-mabuk, Judi, atau perbuatan lainnya (Mesum red)”ungkapnya. Jum’at (15/10).
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada malam hari guna memastikan penyebab kantor Kecamatan itu gelap gulita.
Sementara itu, Camat Umpu Semenguk Satria S.STP saat di konfirmasi mengatakan, bahwa hal itu kelalaian dari penjaga kantor.
“Ada kok itu lampu nya, Yang jaga malam lupa menghidupkan bang bro”pungkasnya. (RWK/Kadarsyah).