Diduga Proyek Tak Bertuan Milik Salah Satu Anggota DPRD Way Kanan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Umpu Semenguk RWK– Kerap diberitakan tentang ketidakpatuhan akan aturan yang ada, ternyata tidak membuat rekanan menjadi jera, hal itu mungkin karena tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Salah satunya dalam pelaksanaan proyek perbaikan Jalan Provinsi yang diduga milik seorang anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Demokrat HM, yang terletak di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Sama sekali tidak ada plang proyek dan bahkan warga setempat tidak tahu proyek itu milik siapa?, sehingga terkesan proyek tersebut tidak bertuan dan dikerjakan oleh orang yang tidak jelas, mirisnya lagi camat pun sama sekali tidak paham sebab tidak ada laporan tertulis di kantor kecamatan.

Baca Juga  Gerebek Sabung Ayam, Polsek Negara Batin Amankan Belasan Motor

Berdasarkan pantauan Radar Way Kanan, saat menanyakan dimana plang proyek warga setempat mengatakan tidak ada, sehingga menurut warga karena semuanya tidak diketahui sama saja dengan Proyek Siluman.

Menurut narasumber terpercaya, bahwa keberadaan plang proyek sangat penting artinya sebagai bahan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek tersebut, sebab sudah banyak proyek yang dikerjakan di Way Kanan baik yang bersumber dana dari Pemprov Lampung maupun dari Pemkab Waykanan yang sudah rusak padahal baru dikerjakan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Bukan mencari-cari kesalahan, akan tetapi menurut saya pemasangan plang proyek itu merupakan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14/2008 dan Perpres No.54/2010 dan No.70/2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana plang proyek tersebut akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, harapan kami agar Pihak yang berkompeten dapat memberikan sanksi tegas bagi rekanan mereka yang membandel, karena kalau tidak kami curiga, kalau program pembangunan ini justru merupakan jadi ajang bancakan, antara rekanan dan semua yang terlibat didalamnya, dan UU KIP seolah tidak berlaku, dan sama sekali tidak diindahkan,” imbuh Narasumber terpercaya tadi.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-76 Kakam Penengahan Adakan Gotong Royong

Terpisah, Camat Umpu Semenguk Satria S.STP saat dihubungi melalui sambungan whatsapp dengan tegas menjelaskan bahwa dirinya tidak faham bahwa adanya perbaikan jalan yang berada di kampung Gistang tersebut, yang artinya jangankan masyarakat biasa Camat Saja tidak dimintai izin saat rekanan akan melaksanakan kewajibannya membangun gorong gorong.

Baca Juga  Ali Rahman Hadiri Tasyakuran Di Kampung Suka Agung Buay Bahuga

““kurang paham kita bro, karena secara terlapornya di kecamatan tidak ada, coba koordinasi sama kepala kampung nya Cik Agus itu tau kok, sebab cuma laporan secara lisan dari kepala kampung bahwa disitu ada kegiatan”pungkasnya. (RWK/Kadarsyah).