Blambangan UmpuRWK.- Setelah sempat muncul kabar burung yang menyatakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung di Way kanan akan diundur, ahirnya, hari ini (15/9) Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan Akhmadi S.Sos. MM, memastikan bahwa Pilkakam tetap akan dilaksanakan pada tahun 2023 yang akan datang, tepatnya pada bulan April – Mei yang akan datang.
“Pelaksanaan pilkakam akan kita laksanakan di bulan April itu sudah pemilihan, sebelum diberlakukannya moratorium pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024.” Ujar Ixuan Akhmadi
Lebih jauh menurut Ixuan bahwa berdasarkan pilkakam tahun 2016 ada sekita 86 kepala kampung yang sudah habis masa jabatanya di bulan desember 2022, Sedangkan untuk kepala kampung yang habis masa jabatanya di bulan Februari 2023 ada sekitar 32 kepala kampung.lanjutnya sehingga bagi Kepala kampung yang masa bakti jabatan kakamnya yang habis sebelum pilkam, jabatan akan dipegang oleh PJ. Pegawai yang g ditunjuk, menjabat sampai kepala kampung terpilih dilantik.
Atas perhitungan diatas maka pelaksanaan pilkakam tahun 2023 akan di ikuti sekitar 118 kepala Kampung yang sudah habis masa jabatanya, Jika pelaksanaan pilkakam tidak selesai hingga bulan oktober tahun 2023, makan akan di berlakukan moratorium di tunda pelaksanaan pilkakam hingga tahun 2025.
Dengan pertimbangan diatas Ixuan berharap bulan Oktober 2023 harus sudah selesai, sehingga tidak akan terjadi penundaan ( Moratorium red ) yang sangat panjang( hingga tahun 2025 red ), dan dengan adanya informasi ini, saya minta bagi calon kontestan harap memenuhi syarat minimal sehat jasmani rohani dan lengkapi persyaratan administrasi, dan bersiap siap dari sekarang, terutama kesiapan mental untuk menang ataupun kalah.
Pada kesempatan yang sama menyikapi mengenai banyaknya isu tentang pejabat aparat kampung kaur maupun kardus yang masih belum mencukupi syarat administrasi terutama ijazah Ikhwan menjelaskan ” kepala dusun maupun kaur yang ada di kampung tidak dapat digantikan meskipun administrasinya kurang lengkap tentu saja bagi kepala bagi kepala dusun yang sudah menjabat saat ini atau pejabat lama dia tetap menjabat kendati administrasinya belum lengkap sampai dia berusia 60 tahun tidak dapat diganggu gugat kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Tandas Ixuan, selanjutnya kepala dusun yang bersangkutan tetap harus mengejar paket penyesuaian baik paket C maupun paket B kata Ixuan.
Dan apabila jabatan yang bersangkutan yang sudah habis dapat diusulkan pengganti yang baru tentu saja dengan mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini beri ijazah SMA dan usia maksimal 18 sampai 40 tahun. RWK I