[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negara Batin RWK-, KTP adalah singkatan dan sebutan yang mudah untuk menyebutkan Kartu Tanda Penduduk yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara pada ketentuan tertentu. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku. KTP Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu, dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.(8/12)
Beragam layanan dan fasilitas dapat diterima dengan menunjukan kartu tanda penduduk ini. Bagi pemerintah sendiri KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan.
Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal, terlebih kartu tanda penduduk yang cukup penting sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut. Dengan memiliki KTP juga masyarakat dianggap memiliki tujuan pada suatu tempat, ini sama halnya seperti pada manfaat dasar negara yang menjadi salah satu faktor warga negara yang memiliki kartu identias resmi.
KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di negara tersebut. Penerbitan KTP ini hanya dilakukan oleh instansi berwenang dan secara pelaksanaannya dapat berlaku diseluruh wilayah atau daerah negara tersebut.
Untuk mengurus kepemilikan KTP atau Kartu Tanda Pengenal ini tentunya kita harus melalui proses pendataan, tim pendataan pembuatan KK dan KTP Laban jaya dalam menyambut program pemerintah kabupaten Way kanan atas penunjukan kekampung bumi jaya,gisting jaya, Karta jaya dan sari jaya maka masyarakat yang ada diregister 44 sangat berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Way kanan.
atas program ini dengan harapan semakin dekat nya pemerintahan khusus pemerintahan desa yang tempat masyarakat register 44 menginduk kependudukan dengan kampung besar harapan masyarakat kedepannya agar pemerintah juga sedikit demi sedikit bisa memperhatikan nasib warga yang ada diregister 44 karena yang selama ini belum ada kejelasan kependudukan selama ini oleh pemerintah.
Hamsyir A,SKM anggota pendataan di reg 44 saat di temui Radar way Kanan,menjelaskan Besar harapan kami kepada pemerintah agar kira nya apa yang di program oleh pemerintah bisa cepat terlealisasi,mengingat KTP sangat penting bagi kami,misal nya kami ingin paksin jg hrs makai ktp maka masyarakat yang ada d reg 44 sangat sangat senang ada nya program ini.
Untuk tahap pertama pendataan di lakukan Laban Jaya sendiri sudah terdata kurang lebih 70 warga,sementara yang akan di data berkisaran 400 KK,belum di bukaan yang lain seperti, hasam jaya harta jaya,umbul ujuk, liter s, sri mulyo, muara jaya.
Di tempat terpisah Ira Maya Sopa Kasi pemerintahan Kampung Karta Jaya, saat di komfirmasi awak media Radar Way Kanan,Membenarkan masyarakat yang ada d reg 44 program pemerintah kab way kanan pembuatan KK dan KTP yang diarah kan oleh pemerintah ke kampung bumi jaya, gisting jaya,karta jaya,dan sari jaya.
” sekali lagi kami warga Laban jaya mengucapkan terima kasih atas uluran tangan ibu Ira Maya sofa yang telah siap membantu mengantarkan berkas untuk pembuatan KK dan KTP beserta akte kelahiran anak anak kami untuk mempermudah kelanjutan dalam dunia pendidikan karena salah satu nya saat ini akte yang sangat penting bagi kami untuk generasi penerus bangsa maka dalam hal tersebut mudah mudahan jadi amal ibadah ibu Ira dunia dan akhirat atas memperjuangkan,’tutup hamsyir RWK/andri