Markas Debt Collector Digerebek Kepolisian

RADARWAYKANAN – Markas dept collector digerebek kepolisian yang berada di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.Penggereberakan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara ini dilakukan pada Kamis 2 Maret 2023 dini hari.

Dalam pengerebekan markas dep collector atau penagih hutang tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 4 orang dept collector.

Baca Juga  Selain Berdakwah, Inilah 3 Sumber Kekayaan UAS , Nomor 2 Bikin Pendukung UAS Syok

Menurut pihak kepolisian, pengerebekan markas dept collector yang terdiri dari rumah kontrakan tersebut berwal dari laporan masyarakat.

Dua rumah kontrakan itu diketahui digunakan sebagai markas atau tempat kumpul para debt collector.

Dalam pengerebekan, Polisi berhasil mengamankan empat orang debt collector beserta sejumlah barang bukti. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.

Baca Juga  Rumah Dinas Kapolda Papua Kebakaran, Kabid Humas: Tidak Ada Korban Jiwa

AKBP Iverson Manossoh selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit. 

Dalam aksinya, dept collector juga dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum,” terang AKBP Iverson.**

Baca Juga  Lebaran Tahun Ini Boleh Mudik? ini Syaratnya

Berita ini juga telah tayang di Disway,id dengan Judul“Markas Debt Collector Digerebek Kepolisian, Lakukan Penganiayaan Pada Korban” link https://disway.id/read/687579/markas-debt-collector-digerebek-kepolisian-lakukan-penganiayaan-pada-korban