RADARWAYKANAN – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan beberapa daerah di Indonesia telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II. Benni Irawan Kapuspen Kemendagri mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) seperti dilansir https://www.nesiatimes.com/ Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.
Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau



