[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Banjit RWK – Pemerintah Kampung Juku Batu menerapkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana telah diamanatkan salah satunya dalam pengelolaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimasa Pandemi Covid-19.
Yang mana hari ini Pemkamp Juku Batu menyalurkan BLT-DD terhadap 125 KPM periode Bulan Oktober sebesar Rp. 300.000/ bulan. Dimana hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak dimasa Pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
Penyaluran yang dibagikan langsung oleh kepala Kampung Juku Batu M.A Khoirin S.Pd didampingi, Babinkamtibmas, BPK beserta seluruh aparatur kampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
M.A Khoirin S.Pd berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kubutuhan pokok sehari-hari, besar harapan bantuan dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin. (RWK/HABIBI A.P/Kadarsyah)