LATIEF ..Tolong KEMBALIKAN RUH UU DESA

sosial Budaya5 Dilihat

 Negeri Besar RWK, —Sejumlah Kepala Kampung  di Kecamatan Negeri Besar Way kanan, mengeluhkan aturan tentang penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden No.104/2021 tentang Rincian APBN 2022. Peraturan ini menyebabkan Kampung tidak bisa melaksanakan program kerja secara mandiri karena pemanfaatan dana desa sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ditemui disaat rapat diaula Kecamatan Negeri Besar, Latif salah satu Kepala Kampung mengatakan  sudah mencermati Perpres tentang APBN yang salah satunya memuat tentang penggunaan dana desa.

Menurut Latip, dalam aturan itu sudah ada alokasi pemanfaatan dan Kampung /Kelurahan harus mematuhi ketentuan tersebut. Sebagai contoh untuk BLT dana desa ditetapkan sebesar 40% dari pagu dana desa yang dimiliki. Selain itu, ada program ketahanan pangan sebesar 20%, Dan covid 8 %

Baca Juga  PPK Nebes Gelar Rakor 5 Hari Menjelang Pilkada

““Setelah kami cermati, dari peraturan itu Perpres No.104/2021 maka 99% dari alokasi dari dana desa digunakan untuk mengakomodasi program dari Pemerintah Pusat. Jadi, Kampung / Kelurahan hanya kelewatan program saja,” katanya, ditemui seusai Rapat di Aula Kecamatan Negeri Besar Way kanan, ( 17/1).

Menurut Latif, dengan aturan itu maka Kampung tidak bisa mengimplementasikan kegiatan secara mandiri. Konsekuensinya program yang disusun melalui musyawarah rencana pembangunan kampung yang sudah jadi program prioritas tidak bisa dilaksanakan karena sudah tidak memiliki anggaran lagi.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Polres Way Kanan Serbu Kampung Suka Negeri Sampai Dengan 700 Sasaran

“ Kami berharap ada peninjauan ulang berkaitan dengan aturan tersebut, sehingga kampung bisa mengimplementasikan anggaran yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, dimana kewenangan Kampung/Kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Desa dan itu harus dikembalikan karena bukan sebagai objek dari Pemerintah Pusat, maka review Perpres No.104 harus dilakukan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa.

Baca Juga  Katanya Dapat Adipura Kok Sampah Dimana-mana.

“Kembalikan ruh UU No.6/2014 untuk pembangunan dan pemberdayaan, Apabila mengacu pada Perpres 104, pemanfaatan dana desa lebih condong ke pemberdayaan masyarakat. Hal ini kurang sesuai dengan Undang-Undang Desa yang mulai berlaku sejak 2015 lalu, dimana Menurut saya ruh dari dana desa sudah keluar dari batang tubuh yang tertuang dalam UU Desa. Jadi, kami berharap ada peninjauan ulang terhadap perpres yang telah dikeluarkan,” tegas Latif. RWKI/JONI S