[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Radarwaykanan.com,JAKARTA – Menghadapi tahapan Pendaftaran Partai Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi KPU di setiap tingkatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut yang bertempat di Jakarta dengan tiga lokasi yang berbeda dimulai sejak tanggal 23-25 Juli 2022.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Assyari dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Sekretaris Jenderal serta pejabat tinggi lainnya.
Dalam acara pembukaan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Assyari dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Harus ada pemahaman yang sama dalam memahami regulasi dan juga lingkup kerja masing-masing. Dan ini penting agar kita disiplin dalam bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasyim.
Selain itu, ditegaskan Hasyim, bahwa Bimtek tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai KPU dalam melaksanakan tugas-tugas teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal kegiatan tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta pemilu.
Dalam bimtek tersebut KPU Way Kanan mengikutsertakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Way Kanan, Noprisyah Harianto, Ketua Divisi Data dan Informasi, I Gede Klipz Darmaja, Kasubbag Teknis dan Operator SIPOL.
Nopri menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tiga hari tersebut diisi dengan Bimbingan teknis tentang Pelaksanaan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota disamping harus paham, juga wajib disiplin serta terampil dalam melakukan kegiatan teknis verifikasi Parpol nantinya, jelas nopri.
“Kami akan segera menyampaikan apa yang didapat di Jakarta kepada jajaran sekretariat KPU Way Kanan, Partai Politik Calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Way Kanan serta Bawaslu Kabupaten Way Kanan” Tambah Nopri.
Semetara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja menambahkan bahwa keikutsertaan divisi data dan informasi KPU Kabupaten/Kota dalam acara Bimtek ini karena selain untuk lebih memahami tentang aturan teknis kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, Ketua Divisi Data dan Informasi juga bertanggung jawab untuk penggunaan Sistem Informasi dan dalam hal ini SIPOL yang kita gunakan. SIPOL bukan hanya digunakan oleh KPU dan peserta Pemilu, tapi Bawaslu juga diberi hak akses untuk pengawasan atau kontrol. ” penggunaan SIPOL itu dibawah pengawasan divisi data informasi,” demikian tegas Klipz.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh KPU RI ini secara serentak di tiga lokasi yaitu di Hotel Grand Mercure, Hotel Haris Vertu dan dipusatkan di Hotel Grand Sahid Jaya.
Adapun peserta Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh Ketua KPU Provinsi, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kordinator Divisi Program & Data, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Operator SIPOL seluruh Indonesia.