KOTA JAWA RANCANG PEMBANGUNAN MELALUI MUSRENBANGKAM

sosial Budaya0 Dilihat

Negara Batin RWK . – Kampung Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin hari ini menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di Balai Kampung setempat. ( Kampung Kota Jawa(27/9)

Musrenbang Kampung tersebut Dihadiri dari Kecamatan Negara Batin, Babinsa, babinkantipmas, UPT dan perwakilan dari TP PKK, pemuda dan tokoh masyarakat.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

F. Marcos selaku Kepala Kampung Kota Jawa mengatakan,”dalam musrenbang di massa  pandemi  Covid19 kita tetap mengutamakan protokol kesehatan ‘seperti jaga jarak dan seluruh peserta rapat harus menggunakan masker.

Baca Juga  Syahdani Hadiri Penetapan Nomor Urut Di Kampung Bima Sakti

Lebih lanjut Marcos menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari  Camat beserta jajarannya, dalam pelaksanaan Musrenbangkam di kampung Kota Jawa dan berterima kasih kepada seluruh aparat Pemerintahan Kampung Kota Jawa serta Masyarakat yang semangat dan  antusiasnya dalam  menghadiri acara Musrenbang ini guna usulan-usulan yang berasal dari musdus bisa jadi skala prioritas pembangunan Kampung.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Marcos berharap,”semua perencanaan pembangunan di tahun 2022 mendatang yang telah disepakati bersama akan dapat terealisasi dengan baik”. 

Wiyoto sekdes kota jawa  menyebutkan, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung diselenggarakan oleh Kepala Kampung untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Kampung, Musyawarah tersebut dilakukan antara BPK Pemerintahan Kampung dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung, untuk menetapkan prioritas ,program, kegiatan kebutuhan Kampung yang didanai oleh APBKampung, Swadaya masyarakat dan APBD Kabupaten” tuturnya.

Baca Juga  VAKSIN SASAR SISWA SISWI MAN I BARADATU

“Dalam penyusunan prioritas kebutuhan akan dijadikan kegiatan untuk menyusun RKPKampug, Kampung harus dapat memilah apa yang jadi prioritas kegiatan kampung sendiri dan dibiayai oleh APBKampung, yang bersumber dari pendapatan Asli Kampung (PAK) Alokasi Dana Kampung (ADK) Dana Desa (DD) serta Dana Swadaya Masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan prioritas kegiatan Kampung yang akan dilaksanakan Kampung sendiri dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBN’” lanjutnya.

Marcos menambahkan untuk Tahun 2022 Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Baca Juga  Kabar Baik, BST Segera Cair Untuk Wilayah Blambangan Umpu

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu, Siring pasang setiap dusun, lampu jalan tiap rumah jalan, onderlah dari dusun 2 ke dusun 3.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tutupnya.RWK /Andri