[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Radarwaykanan.com – Blambangan Umpu,- Pasca ditetapkan sebagai Alat Kelengkapan Dewan sisa jabatan tahun 2019-2024 melalui Surat Keputusan DPRD Way kanan Nomor 04/DPRD-WK/2022 tentang pengesahan Perubahan Struktur dan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan sisa jabatan tahun 2019-2024, Komisi I DPRD Way Kanan ( Yang membidangi Hukum dan Pemerintahan red ), langsung Tancap gas, mengejar prestasi melalui Inovasi kinerja sesuai dengan Tupoksi mereka.
“Sesuai dengan bidang kami ( Hukum dan Pemerintahan red ) maka dalam waktu dekat kami akan memanggil Mitra kerja kami dari Sebelah ( Pemkab Way Kanan red ) dan lembaga lain yang berkaitan dengan Kinerja kami, untuk saling kenal dan Sharing guna kelancaran tugas kami bersama, terutama dengan berbagai persoalan yang sedang berjalan, maupun yang akan kita laksanakan kedepan, sebab saya yakin dengan saling memahami dan membangun kerja sama yang baik diantara Mitra kerja, Insya Alllah Kinerja kita akan dapat meningkat dan suskes,” ujar Lukman, Ketua Komisi I DPRD Way Kanan, ditemui pasca melakukan tugas perdana sebagai Pimpinan Komisi I DPRD Way kanan dalam menindak lanjuti surat dari masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.
Terkait dengan kegiatan hari itu ( Hearing dengan Masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu red), menurut Lukman merukan salah satu kewajiban mereka di di DPRD Way Kanan untuk menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan karena itu masalah persoalan Hukum merupakan ranah Komisi yang ia pimpin ( Komisi I DPRD Way Kanan red ).
“Masalah ini adalah dugaan sengketa lahan antara Masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran dan PT BMM, dimana masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran mengklaim kalau didalam Kebun sawit PT. BMM ada lahan adat mereka, yang telah diakui oleh semua pihak ( masyarakat Adat red ) dan Pemkab Way Kanan sesuai dengan data yang dimiliki oleh masyarakat Adat yanag nampaknya belum diterima oleh PT BMM, dan sebagai perwakilan masyaraakat Way kanan yang saat ini duduk di lemabag ini ( DPRD Way Kanan red ) menjadi kewajiban bagi kami khususnya Komisi I untuk mencari penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak, oleh sebab itu kami setelah ini selain akan melakukan Rapat Internal juga akan mendengarkan keterangan dari pihak lain yang terlibat, apakah itu Pemkab Way kanan, maupun PT. BMM sendiri, sehingga nanti bisa kita simpulkan untuk kebaikan kita semua,” tegas Lukman yang saat itu didampingi oleh Hi. Hairullah anggotanya.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Aula DPRD Way Kanan yanag dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Way Kanan, Lukman tersebut, nampak hadir Kuasa masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran Eeng Saputra, Juanda, ( Tokoh Adat ) yang juga Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Agus dan Beberapa Penglaku Adat dari Buay Umpu Pangeran Udik Blambangan Umpu.
Pada kesempatan yang sama, Hi Khairullah salah satu Anggota Komisi I DPRD Way kanan juga berjanji akan sepenuh hati mempasilitasi masyaraat Adat dengan Pihak Perusahaan, sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan yang terjadi, sekaligus berharap agar masyarakat dapat berlapang dada, dan tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri atas persoalan yang ada, seraya berjanji akan terus mengawal persoalan itu hingga tuntas.
“ Benar kata Pak Ketua, pasti ada yang mampet, kita akan berupaya mencari masalah ini, apalagi kami dengar hari ini, warga adat sudah banyak mengalah., dan pemerintah pun sudah mengeluarkan Perbup dan bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh BIG, jadi meneurut ini tinggal melihat kesungguhan hati yang terlibat dalam masalah ini, jadi saya yakin ini akan selesai, tapi kita harus sabar, tegas Kader Partai Demokrat Way kanan tersebut .
Terpisah, Juanda, Tokoh Penyimbang Tiuh Kampung Gunung Sangkaran yang juga Kepala Kampung Gunung Sangkaran menjelaskan bila masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran memperjuangkan tanah adat / tanah ulayat mereka itu, sebenarnya sudah sejak tahun 2006 yang lalu, sebelum PT BMM memiliki HGU,
‘ Ini persoalannya sudah lama sebelum terbitnya HGU mereka ( PT BMM red ), dan anehnya juga walaupun sudah bermasalah kok ya Pemerintah masih menerbitkan HGU PT BMM pada tahun 2010, dan ini untuk kesekian kalinya kami menghadap Komisi I DPRD Way Kanan, tetapi untuk periode yang ini memang baru pertama kali, dan kami berharap ditangan periode AKD yang peridoe terahir ini masalah kami dengan PT BMM ini bisa clear,” ujar Juanda.
Semenatar Eeng Saputra selaku kuasa masyarakat menyatakan ia dan masyarakat adat kampung gunung sangkaran siap membantu Komisi I untuk melengkapi hal hal yang di inginkan guna mencari penyelesaian dengan PT BMM,
“ Alhamdulillah kami juga ada bukti bukti tertulis serta saksi hidup atas semua yang kami jelaskan dan kami tuntut serta semua yang kami sampaikan ini sudah diakui oleh pemkab Way kanan saksi alam dan saksi manusia juga masih banyak yang hidup, dapat kami hadirkan kepada Komisi I DPRD Way Kanan, kalau bukan dengan bapak bapak kami mengadu kepada siapa lagi, “ ujar Eeng Saputra.
Diterangkan mengacu serta mengamanati beberapa peraturan perundangan yang ada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Way Kanan memutuskan dan menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, dimana pada Bab VII tentang Alat Kelengkapan Dewan Bagian kesatu ( Umum ) pasal 59 diterangkan kalau Alat Kelengkapan DPRD itu terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi,Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Melalui Surat Keputusan DPRD Way kanan Nomor 04/DPRD-WK/2022 tentang pengesahan Perubahan Struktur dan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan sisa jabatan tahun 2019-2024, Komisi I DPRD Way Kanan yang baru antara lain
Ketua : Lukman ( Fraksi PAN ),
Wakil Ketua : Tari Ines Safitri,SE, MM
Sekretaris : Suriah, S.Pd, MM
Anggota : Hi. Hairullah
Fersa Amiranata
Mustajab
Dwi Subagio
Masda Yulita
Komisi I mempunyai tugas :
1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda dan Rancangan Keputusan DPRD
3.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
4.Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD
5.Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
6.Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah
7.Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
8.Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
9.Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
10.Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi dapat melakukan pembahasan bersama dengan komisi yang lain dengan persetujuan pimpinan DPRD.\
Sementara Mitra Kerja Komisi I meliputi
Biro Pemerintahan, Biro Organisasi, Biro Umum, Biro Hukum, Biro Humas dan Protokol, Inspektorat Provinsi Banten, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,Badan Pendidikan dan Pelatihan,Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Sekertariat DPRD,Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Penghubung, Komisi Informasi Publik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah. RWK2