oleh

Kepala Kampung dan Aparaturnya Jangan Coba Coba Ikut kampanye, Ini Sangsi dan Cara Pelaporan

-Way Kanan-196 Dilihat

“Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa dan  UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.,Ucap Yessi saat dikonfirmasi melalui Media Seluler milik pribadinya

“ Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)”.Tambahnya.