Kepala Kampung dan Aparaturnya Jangan Coba Coba Ikut kampanye, Ini Sangsi dan Cara Pelaporan

RADARWAYKANAN.COM –  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Yessi Karnainsyah, SH   mengingatkan kepada Kepala Kampung, Perangkat Kampung, dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Baca Juga  Bali Sadar Utara Laksanakan Musrenbangkam Tahun Anggaran 2023

Sesuai dengan peraturan dan  perundanganan,ada larangan bagi kepala Kampung dan perangkatnya untuk ikut dalam kegiatan kampanye