[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu RWK– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan, sampaikan surat edaran terkait larangan bagi ASN di wilayah kerja Kemenag, untuk bepergian saat long weekend, yang dimulai hari ini, Kamis (11/3).
Ini berdasar surat edaran Kepala Kementerian Agama Way Kanan dengan nomor B- 194/Kk.08.08.1/Kp.04/03/2021 perihal penyampaian Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 6 Tahun 2021,tentang pembatasan bepergian Selama Libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
“Seluruh ASN ataupun Non PNS serta semua pekerja yang ada di lingkungan Kementerian Agama Way Kanan dilarang berpergian selama liburan, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku ” Tegas H.Helmi S.Ag., S.Pd., M.M selaku Kepala Kemenag Way Kanan itu, Kamis (11/03)
Helmi mengatakan bahwa hari ini, Kamis (11/03) merupakan hari libur nasional sedangkan hari Jum’at (12/03) merupakan hari kerja efektif.
“Hari jumat 12 maret 2021 hari kerja efektif dan tidak libur,” Kata Helmi
Dirinya berharap bagi para pegawai tersebut bisa menikmati waktu libur berkualitas bersama keluarga di rumah.
“Kita isi liburan ini dengan berkumpul saja bersama keluarga di rumah. Mudah-mudahan masa pandemi ini segera berakhir dan bisa melakukan aktivitas seperti biasanya,” sebut dia.
Secara Gamblang Kepala Kantor Kementerian Agama Way Kanan itu menjelaskan, bahwa bagi kepala MAN, MTsN dan MIN agar dapat melaporkan pelaksanaan Surat Edaran tersebut melalui tautan yang telah disediakan.
“Bagi kepala MAN, MTsN dan MIN agar dapat melaporkan pelaksanaan Surat Edaran tersebut melalui tautan https://s.id/LaranganBerpergianASN paling lambat tanggal 17 Maret 2021sesuai dengan format yang telah ditentukan,” Papar Helmi.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyampaikan kepada segenap Kepala KUA Kecamatan, agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ke Kankemenag Kabupaten Way Kanan.
“Bagi Kepala KUA Kecamatan agar menyampaikan laporan pelaksanaan surat edaran ke Kankemenag Kabupaten Way Kanan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 untuk kami himpun dan kami teruskan ke tautan tersebut,” Pungkasnya. (RWK-KD/OAF)