Kemenag Keluarkan Himbauan Sosialisasi SE No.20 Tahun 2021

sosial Budaya5 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu RWK,–Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Way Kanan, sampaikan Surat Himbauan terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.20 Tahun 2021.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Himbauan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Way Kanan dengan nomor B- 474/Kk.08.08.1/BA.00/07/2021 perihal Himbauan terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.20 Tahun 2021. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor. SE.20 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5 M dan pembatasan kegiatan peribadatan pada masa PPKM level 3 dan level 4 serta PPKM Mikro.

Baca Juga  Kampung Pisang Indah Giat Lakukan Yustisi

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, H.Helmi,S.Ag., S.Pd.,MM. Pada 26 Juli 2021.

Berikut ini isi yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut yakni

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
  1. Melakukan sosialisasi surat edaran menteri agama nomor 20 tahun 2021 ini di wilayah kerja saudara masing-masing (sosialisasi bisa menggunakan video, banner foto kegiatan sosialisasi dan lain-lain.
  2. melanjutkan sosialisasi instruksi menteri agama Nomor 1 tahun 2021 tentang gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M)
  3. melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran menteri agama nomor 20 tahun 2021 dan instruksi menteri agama nomor 1 dengan berkoordinasi kepada pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintah Satgas covid 19 dan aparat keamanan.
  4. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi dan pelaksanaan SE Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 dan instruksi Menteri agama nomor 1 tahun 2021 kepada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Way Kanan melalui humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.RWK/OAF