RADARWAYKANAN.COM – Kejaksaan negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifki Leksono, S.H., laksanakan kegiatan pengembalian barang bukti ke pihak korban kasus kejahatan pencurian. Kamis 07/12/2023
Satu unit sepeda motor jenis Scoopy berwarna merah merupakan barang bukti kejahatan kasus pencurian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INKRACHT) dikembalikan kepemiliknya.
Dalam keterangannya Rifki Leksono, S.H.,pada awak media mengatakan bahwasanya kegiatan hari ini adalah kegiatan pengembalian barang bukti pihak korban kejahatan pencurian yang mana kasusnya sudah ditetapkan putusan oleh pengadilan.
“Hari ini kita mengantar dan menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor ke pemiliknya, dimana pemiliknya ini selaku korban kejahatan pencurian, kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat yang menjadi korban tidak peru repot-repot datang ke kejaksaan negeri way kanan untuk mengurus barang bukti tersebut,”jelasnya
Rifki Leksono,juga mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tampa meminta biaya sepeserpun kepihak korban dalam artian gratis.
“Kita dari kejaksaan negeri way kanan melaksanakan Kegiatan ini tampa di pungut biaya sepeserpun dengan kata lain gratis,”ucapnya
Sementara itu supriono yang akrab disapa dedek selaku korban berterima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Way Kanan yang mana telah mengembalikan sepeda motor miliknya.
“Saya suprianto mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan negeri Way Kanan yang telah mengembalikan sepeda motor saya, “ucapnya. RWK- (SW)