[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan (RWK)– Kapolsek gunung labuhan bekerja sama dengan pemerintah kampung Sukarame melaksanakan kegiatan pelatihan sadar hukum masyarakat bertempat di kantor kampung Senin 17/06/2022
Hadir dalam acara pelatihan sadar hukum masyarakat Kampung Sukarame, Iptu Abdul Haris S.H Kapolsek gunung Labuhan, Wiwin Abidin kepala kampung Sukarame, BPK, dan seluruh aparatur Kampung Sukarame.
Kegiatan Pelatihan Sadar Hukum Masyarakat ini merupakan salah satu kegiatan pemerintah kampung supaya masyarakat sadar hukum.
Pelatihan Sadar Hukum tersebut menitik beratkan pada sasaran peserta yang akan diberikan Penyuluhan hukum ini terdiri dari perangkat kampung serta tokoh masyarakat di wilayah kampung Sukarame.
Penyuluhan Hukum dibuka oleh Wiwin Abidin kepala kampung Sukarame kecamatan Gunung Labuhan, dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Iptu Abdul Haris SH Kapolsek Gunung Labuhan.
Dalam sambutannya Kepala kampung Sukarame menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat ini tujuan yang disampaikan untuk memberikan kontribusi/ruang kepada masyarakat dalam meningkatkan kemampuannya tentang pemahaman hukum di masyarakat.
“Penyuluhan Hukum merupakan program pembinaan peningkatan hukum masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat,”ucapnya.
Di sela-sela kegiatannya kepala kampung Sukarame mengatakan kepada jurnalis Radar Waykanan bahwa penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu khususnya.
“Dengan adanya penyuluhan di bidang hukum tersebut kesadaran hukum dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat sehingga menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dilaksanakannya pelatihan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur kampung supaya menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,”pungkasnya.RWK/ HABIBI A.P