oleh

Kapolres Kalau Ada Hiburan Malam lewat Pukul 21.00 Wib ” Kami Bubarkan,’

-Umum-53 Dilihat

Blambangan Umpu, RadarWayKanan.Com-Warning bagi warga Way Kanan yang kerap menggelar hiburan hingga dini hari, di mana ke depan Kapolres Way Kanan meyakinkan tidak akan mentolerir dan pasti akan membubarkan hiburan tersebut, dan masyarakat Kabupaten Way Kanan diminta berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan kegiatan hiburan malam yang masih berlangsung melewati pukul 21.00 WIB melalui layanan darurat kepolisian 110.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah kegiatan hiburan malam berupa orgen tunggal maupun pertunjukan musik yang berlangsung hingga larut malam di Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Layanan 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam. Apabila ditemukan kegiatan hiburan malam yang melanggar ketentuan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti petugas,” tegas AKBP Didik Kurnianto,S.IK Kapolres Way Kanan.

“Saat ini kami rutin melakukan operasi penertiban di tempat hiburan malam dan acara orgen tunggal. Apabila ditemukan kegiatan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Didik

Menurutnya, hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam kerap menjadi celah terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan hiburan yang masih berlangsung melewati pukul 21.00 WIB akan menjadi sasaran penertiban petugas. Tidak hanya penyelenggara, kru penyedia alat musik serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dimintai keterangan guna proses penegakan hukum.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, serta organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah aktivitas yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Seluruh laporan yang masuk melalui layanan 110 akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh personel kepolisian di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah berbagai pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam kegiatan hiburan malam.

Dengan adanya layanan 110, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hiburan malam orgen tunggal, pertunjukan musik, maupun kegiatan sejenis yang masih berlangsung melewati batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga aparat dapat segera melakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Kapolres Way Kanan tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan memang hal itulah yang diharapkan oleh masyarakat karena sudah menjadi rahasia umum dalam kurun waktu sebulan terakhir, diduga terdapat tiga orang warga Way Kanan yang menjadi korban meninggal dunia karena overdosis narkoba, sayangnya hal itu seakan ditutup-tutupi baik oleh keluarga ataupun pihak-pihak yang berkepentingan. (RWKI)