Negeri Agung (RWK), – Pemerintah Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung menggelar Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DESA) Tahun 2023 di balai kampung Rejosari, Senin (27/2/2023).
“Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terkait Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT- Desa), maka dari itu kami pemerintah Kampung Rejosari menetapkan 26 KPM penerima Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2023.”Ujar Pejabat Kepala Kampung Rejosari Nazarudin Amran,S.E.
Lebih lanjut, dari hasil Kesepakatan bersama Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) serta hasil validasi dan finalisasi maka pemerintah Kampung Rejosari menetapkan 26 KK yang memenuhi syarat berdasarkan data percepatan penghapusan kemiskinan extrim yang didata melalui (P3KE).”Tegas






