[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Besar RWK, -Pemerintah kampung Negeri Jaya Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT – DD Tahun 2022 Kampung Negeri Jaya. Yang di lak sanakan di Balai Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan. Kamis 10/3.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Kampung Negeri Jaya telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022.
Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Kampung Negeri Jaya melakukan pembentukan Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Pembentukan Tim dilakukan di Balai Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan
Dalam Sambutannya Kepala Kampung Negeri Jaya Rukhoenah menyampaikan bahwa BLT dana desa muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022.
Lebih lajut Rukhoenah memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
Kehilangan mata pencaharian
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan Kouta KPM BLT Dana Desa untuk kampung Negeri Jaya pada tahun anggaran 2022 dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya selam 12 bulan.”Tuturnya.
“Alhamdulillah kampung Negeri Jaya Dengan mengacu PP 104 terkait BLT DD sebesar 40% maka jumlah KPM Penerima BLT Dana Desa kampung Negeri Jaya untuk tahun 2022 Sebanyak 84 KPM Dengar Anggaran Sebesar RP. 302.400.000.”Tutup Rokhoenah. RWKJS