
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Pakuan Ratu RWK,- Masyarakat Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Patut dijadikan contoh dikarenakan selalu Rutinitas dalam melaksanakan kegiatan Acara adat Lampung Di Setiap adanya acara Pepadun dalam pernikahan.
Memang seharusnya Masyarakat Lampung Tak penah Meninggalkan Ciri khas adat Lampung Di setiap Pelaksanaan adat dan pepdun tentunya, Seperti Yang sedang dilaksanakan berlangsung pada hari ini, Minggu (6/6/21)
” Seperti pada saat acara perkawinan atau pernikahan bagi masyarakat Lampung secara umum yang sebagian besar memeluk agama Islam, maka upacara-upacara adat perkawinan yang dilakukan masyarakat pendukungnya cenderung bercorak Islam. Dengan kata lain bahwa agama yang dianut penduduknya telah menjadi satu kesatuan dengan budaya mereka, Oleh karena itu, bertalian dengan upacara perkawinan adat Lampung memiliki tata cara tersendiri dalam melaksanakan upacara. Artinya tidak terlepas dari aturan-aturan yang berlaku atau budaya masyarakat Lampung itu sendiri,”Tutur Kepala Kampung Negara Sakti, Liyun.
“Perkawinan tidak sekedar menjadi urusan pribadi, Karena itu, pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan dengan upacara adat secara besar atau disebut “hibal” yang dilanjutkan dengan “begawi balak cakak Pepadun,” Tambahnya.
Pada sistem perkawinan adat Lampung terdapat perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana, yaitu menyerahkan dan melepaskan anak gadisnya (Muli) kepada bujang (mernai) yang dilakukan pada malam hari dan tanpa sepengetahuan orang banyak, yang disebut “Sebambangan”. Upacara ini ada juga disebut dengan( larian) dilepas atau diantarkan. berarti diam-diam sedangkan malam. Tahapan ini biasanya, calon mempelai wanita berangkat dari rumahnya dengan berpakaian sederhana (biasanya berkebaya dan berkerudung) bersama anggota keluarga pria.
Setelah perundingan di antara dua keluarga berlangsung dan pelaksanaan perkawinan yang dihadiri oleh keluarga kedua calon mempelai beserta ketua adat setempat berlangsung. Biasanya ritual perkawinan secara sederhana ini dilakukan oleh pasangan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sistem perkawinan masyarakat adat Lampung Pepadun menganut asas “Ngejuk ngakuk” (memberi – mengambil). Orang tua akan memberikan dan merelakan anak gadisnya (Muli) untuk diambil oleh bujang (Meranai). ngejuk dalam arti yang luas ialah memberikan anak gadis untuk diambil atau dikawinkan dan dijadikan anggota keluarga yang lain. Artinya pemberian anak gadis tersebut diketahui oleh para orang tua mereka (kedua belah pihak). Sementara itu, ngakuk memiliki arti mengambil anak gadis tertentu tanpa diketahui oleh orang tua keluarga gadis. Proses pengambilan ini dapat dilakukan dengan cara Sebambangan atau dibambang.
Bagi masyarakat Lampung Pepadun, masih tetap dijalankan, karena sesungguhnya “perkawinan lari” ini bukanlah bentuk perkawinan melainkan merupakan sistem pelamaran, oleh karena itu kejadian perkawinan lari dapat berlaku bentuk perkawinan jujur, Semanda atau bebas/mandiri, bergantung pada keadaan dan perundingan kedua belah pihak. RWK/ M. Azhari
