Ops Yustisi di Way Kanan, TNI – Polri dan Pemkab Way Kanan Tertibkan Protokol Kesehatan.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK.-Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 Way Kanan dan Pemkab Way Kanan kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar km. 2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jumat (9/10/2020).

Operasi Yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Usulan Warga Diprioritaskan Dalam Musrenbangkam Karya Agung

Kegiatan diikuti oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.H, S.Ik,M.Si, Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf Anak Agung Gede Rama, Pjs Bupati Waykanan Mulyadi Irsan dan petugas gabungan dari, TNI, Polri dan Pemkab. Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai sarana untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran Covid-19, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di luar rumah.

Baca Juga  Perkuat Dakwah, PDM resmikan Masjid Abdullah PCM Baradatu

Tak jenuh kami selalu memberikan pemahaman dengan humanis kepada masyarakat agar mematuhi 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak dan hindari kerumunan, agar ke depannya masyarakat mengerti ini demi kebaikan bersama mudah – mudahan Kabupaten Way Kanan tetap nihil kasus terkait covid-19,” kata Kapolres Way Kanan.

Sementara, dalam pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya petugas gabungan dari Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, BPBD dan Satpol PP bersama-sama di sekitar pasar untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga  M.Supri : Bagi Warga Adi Jaya Ayo Segera Vaksin

Selain memberikan teguran, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membacakan teks Pancasila.

Pada kesempatan itu, Pemda Way Kanan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang di tidak menggunakan masker. ” Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk keselamatan bersama