Banjit (RWK)- Pemerintah Kampung Juku batu Kecamatan banjit kabupaten way kanan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT-Dana Desa TA 2022, bertempat di kantor Kampung Juku batu Senin 07/02/2022
“M.A Khoirin Kepala kampung Juku Batu mengatakan, dengan pemutahiran dan validasi data serta pengupdetan data sebelumnya agar tervalidasi, mengacu kepada kriteria untuk calon penerima KPM BLT DD Tahun 2022 kepada ketentuan Menteri Keuangan Pasal 33 ayat 1 dan 2 No.190/PMK/07/2021. Maka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT- DD) untuk tahun 2022 telah selesai dengan besaran Rp. 300.000 untuk perbulannya, kepada 127 KPM dalam jangka waktu selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Semoga dengan usaha optimalisasi ini pula, bahwa penerima BLT-DD Tahun 2022, dapat lebih efektiv, kondusif serta lebih terasa manfaatnya dan dapat membantu kepada para KPM ditengah sektor perekonomian yang masih terdampak akibat wabah Covid-19. Ungkapnya
“Kami mengharapkan kepada seluruh stakeholder maupun para RT atau kepala dusun yang ada dilapangan, semoga dalam pelaksananya dengan sumber dana sesuai dengan kriteria sesuai dengan perundang-undangan dan aturan-aturan yang telah di tetapkan” Ujarnya
M.A Khoirin kepala kampung Juku batu mengatakan kriteria calon KPM Tahun 2022 tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya baik ditahun 2020, dan Tahun 2021 karena kebijakannya sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Enam point keriteia penerima BLT-Dana Desa sesuai Pasal 33, antara lain; keluarga miskin berdomisili di kampung atau desa bersangkutan, keluarga miskin kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin sakit menahun, keluarga miskin yang terhenti mendapatkan Jaminan Pengamanan Sosial (JPS), terhenti dari bantuan Pusat, Banprov, dan Bupati, serta keluraga terdampak Covid-19, dan juga janda lansia tunggal miskin. Pungkasnya
Musdesus tersebut dihadiri oleh M.A Khoirin Kepala kampung Juku batu Ketua BPK, PLD, bidan desa, TP PKK, gugus tugas kampung dan seluruh aparatur kampung.
RWK/HABIBI A.P