Kampung Gunung Sari Himbau Warga Patuhi PPKM

sosial Budaya7 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan-RWK, – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat kampung dan Kelurahan.

Pemerintah kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Baca Juga  BAKIRUDIN KAMPUNG BENGKULU JAYA SIAP REKRUT BPK

Penegakan protokol kesehatan itu dilakukan sebagai bentuk upaya mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam percepatan penanganan pemutusan mata rantai dari penyebaran coronavirus disease Covid-19.

Mengingat Pergub (Peraturan Gubernur) Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Kepala kampung Gunung Sari Hendra Gunawan selaku Satgas penanganan covid-19 kampung Gunung Sari melalui Sekretaris kampung Marwanto menyampaikan, penerapan protokol kesehatan merupakan sebagai bentuk upaya dalam mendukung program pemerintah sekaligus pencegahan dalam pemberantasan Covid-19.

Baca Juga  Monitoring Dan Evaluasi PPKM di Kampung Tiuh Baru

“Penegakan protokol kesehatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam percepatan penanganan pemutusan mata rantai dari penyebaran coronavirus disease Covid-19,” ucapnya.

Tidak hanya itu pemerintah kampung juga menegaskan tidak segan dalam menindak lanjuti bagi pelanggar protokol kesehatan.RWK/KDR