Kampung Gunung Baru Tetapkan Penerima BLT DDTahun 2022 Melalui Muskamsus.

Pemerintahan0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan (RWK)– Pemerintah Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan kabupaten way kanan melakukan survei bersama tim untuk penetapan calon KPM BLT-DD sekaligus menyelenggarakan Musyawarah kampung Khusus (Muskamsus) BLT-Dana Desa TA 2022, bertempat di kantor kampung Senin 21/02/2022

“Muhammad Amin Spd Kepala kampung gunung baru mengatakan, kepada jurnalis Radar Waykanan bahwasanya survei yang dilakukan pada hari Senin kemarin agar penerima BLT DD benar-benar tepat sasaran dengan pemutahiran dan validasi data serta pengupdetan data sebelumnya agar tervalidasi, mengacu kepada kriteria untuk calon penerima KPM BLT DD Tahun 2022 kepada ketentuan Menteri Keuangan Pasal 33 ayat 1 dan 2 No.190/PMK/07/2021. Maka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT- DD) untuk tahun 2022 telah selesai dengan besaran Rp. 300.000 untuk perbulannya, kepada 36 KPM dalam jangka waktu selama satu tahun anggaran,” jelasnya.

Baca Juga  Adipati : Gunakan Bantuan Dengan Produktif dan Konsumtif

Semoga dengan usaha optimalisasi ini pula, bahwa penerima BLT-DD Tahun 2022, dapat lebih efektiv, kondusif serta lebih terasa manfaatnya dan dapat membantu kepada para KPM ditengah sektor perekonomian yang masih terdampak akibat wabah Covid-19. Ungkapnya

“Kami mengharapkan kepada seluruh stakeholder maupun para RT atau kepala dusun yang ada dilapangan, semoga dalam pelaksananya dengan sumber dana sesuai dengan kriteria sesuai dengan perundang-undangan dan aturan-aturan yang telah di tetapkan” Ujarnya

Baca Juga  Proses Pemilihan BPK Kampung Negeri Agung Digelar Secara Demokrasi

Muhammad Amin Spd kepala kampung gunung baru mengatakan kriteria calon KPM Tahun 2022 tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya baik ditahun 2020, dan Tahun 2021 karena kebijakannya sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

“Enam point keriteia penerima BLT-Dana Desa sesuai Pasal 33, antara lain; keluarga miskin berdomisili di kampung atau desa bersangkutan, keluarga miskin kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin sakit menahun, keluarga miskin yang terhenti mendapatkan Jaminan Pengamanan Sosial (JPS), terhenti dari bantuan Pusat, Banprov, dan Bupati, serta keluraga terdampak Covid-19, dan juga janda lansia tunggal miskin. Pungkasnya

Baca Juga  Masyarakat Gunung Sangkaran Minta PT.BMM Hentikan Aktivitas di Wilayah Sengketa

Muskamsus tersebut dihadiri oleh Muhammad Amin Spd Kepala kampung gunung baru, Babinsa, Ketua BPK, PLD, bidan desa, TP PKK, gugus tugas kampung dan seluruh aparatur kampung.

RWK/HABIBI A.P