Gunung Labuhan-Raut kebahagian nampak dari 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan, saat menerima pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dipercepat hingga bulan Oktober 2021, dari sebelumnya penyaluran BLT-DD terhitung satu bulan sekali dan maksimal hingga bulan Mei, namun dipercepat hingga bulan Oktober.
“Apa yang kami lakukan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Waykanan, agar segera menyalurkan BLT-DD dipercepat hingga bulan Oktober, oleh sebab itu Pemerintah Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan kembali menyalurkan BLT-DD sebanyak 10 Tahap untuk 75 KPM dengan total Rp.300.000;/bulan,” ujar Kepala Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan, Hendra Gunawan saat dikonfirmasi pada Selasa (19/10).
Menurut Hendra, kegiatan penyaluran BLT-DD Kampung Gunung Sari dilakukan secara simbolis di Kantor Kampung setempat, dengan menghadirkan, yang ia pimpin sendiri yang didampingi oleh perangkat Kampung lainnya dengan pengawalan oleh Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Pandemi Covid-19 yang berlangsung sudah lebih dari dua tahun ini, berdampak besar pada kehidupan manusia, termasuk berimbas di bidang perekonomian diantaranya warga yang kehilangan mata pencaharian, sehingga salah satu prioritas Anggaran Dana Desa (DD) tahun ini untuk penanganan Covid-19, diantaranya penyaluran BLT-DD yang disalurkan hingga bulan Desember 2021, terkait hal ini saya selaku Kepala Kampung juga berharap kepada KPM yang telah menerima BLT-DD, agar memanfaatkan bantuan ini sebijak mungkin sesuai dengan arahan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga diantaranya bidang pangan (sembako) karenanya pembagian BLT-DD ini kita percepat,” jelas kepala Kampung Dua periode itu seraya memuji kinerja aparaturnya yang mampu bekerja semaksimal mungkin sehingga BLT-DD dapat tersalurkan dengan lancar hingga Oktober.
Penetapan 75 KPM tersebut merupakan hasil survey kelayakan satgas Covid-19 Gunung Sari dan kemudian disahkan melalui Musyawarah kampung Khusus (Muskamsus), kategori warga yang hilang pekerjaan, mengalami penyakit menahun, orang yang tidak mampu, serta masyarakat yang tidak menerima bantuan lainnya. (RWK/Kadarsyah).