[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK), – Pemerintahan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan telah menyiapkan Posko Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Rumah isolasi bagi warga luar daerah khususnya dari zona merah Covid-19.
“Dengan adanya Posko Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Rumah isolasi mandiri yang telah siap difungsikan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang baru pulang kampung dari daerah zona merah Covid-19 seperti Jakarta dan sekitarnya,” jelas Ibrahim Kepala Kampung Bandar Dalam.
Lebih lanjut, “kami selaku pemerintah kampung akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terhadap warga, seperti dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, salah satunya menyiapkan tempat untuk warga melakukan isolasi mandiri.” tambahnya (Senin 17/5).
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya di Kampung Bandar Dalam yang baru pulang dari luar daerah agar dapat melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan wabah Covid-19, meski warga yang baru datang itu terpapar Covid-19 atau tidak, tapi sebaiknya harus diantisipasi salah satunya melakukan isolasi mandiri.
“Karena itu, jika di rumah warga tidak ada tempat untuk melakukan isolasi mandiri, maka bisa menggunakan Rumah Isolasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kampung untuk tempat isolasi, dengan tetap menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan bernutrisi, mencuci tangan dengan sabun serta berperilaku hidup sehat dan bersih.”Pungkasnya (RWK/Alba)