Kajari Way Kanan Beri Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Negeri Agung

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Agung (RWK), – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan Penyuluhan hukum mengenai mekanisme Peningkatan SDM Kepala Kampung dan Aparatur Kampung dalam pengelolaan keuangan Kampung Se – Kecamatan Negeri Agung yang diselenggarakan di balai kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung. Selasa (19/10). dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Nampak hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Susilo, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Pujiarto, S.H., M.H, Plt Camat Negeri Agung Hadri Hamsyah, S.H., M.H. dan Seluruh Kepala Kampung Se-kecamat Negeri Agung serta aparaturnya.

Dalam Arahannya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Susilo S.H., M.H, menghimbau kepada seluruh Kepala Kampung untuk mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan kampung, sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum.

Baca Juga  EMBI AJAK APARATNYA BERSINERGI BANGUN KARYA JAYA

“Salah satu bentuk pelatihan dan pemahaman serta menimalisir apa yang menjadi pokok permasalahan yang menjadi tindak pidana dalam kepemerintahan kampung, dengan harapan pengelolaan keuangan Kampung dapat laebih maksimal, tepat guna dan tepat sasaran tanpa adanya penyimpangan, tentang apa yang jadi potensi dan bagaimana langkah agar tak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum”, Ujar Susilo

Baca Juga  TMMD Ke 111 Resmi Ditutup

Sementara, Kepala Kampung Pulau Batu Bahagi Nata Alam yang juga Ketua APDESI Kecamatan Negeri Agung menyambut baik Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengenai mekanisme Peningkatan SDM Kepala Kampung dan Aparatur Kampung dalam pengelolaan keuangan Kampung agar tidak melanggar hukum.

“Dengan adanya penyuluh Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan
mengenai mekanisme Peningkatan SDM Kepala Kampung dan Aparatur Kampung dalam pengelolaan keuangan Kampung dengan ini Kejari Way Kanan sedini mungkin telah mewarning/menghimbau para kepala kampung tentang pengelolaan keuangan Kampung agar dapat laebih maksimal, tepat guna dan tepat sasaran tanpa adanya penyimpangan dengan pencegahan dini agar tidak melanggar hukum.” Pungkasnya (RWK/Alba/Said)