Inspektorat Audit Santunan Dana Kematian di Kampung Bali Sadar Tengah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Banjit (RWK),-Tim Inspektorat Pembantu Wilayah II kabupaten waykanan, melakukan audit tujuan tertentu atas pelaksanaan pemberian santunan dana kematian bagi penduduk way kanan (Non ASN) TA. 2021 Selasa 07/06/2022

Plaksaan audit dilaksanakan di kampung bali sadar tengah, yang di ikuti oleh 3 kampung yaitu bali sadar tengah, bali sadar utara, Bali sadar selatan yang di hadiri oleh Camat banjit Nasrullah Ali S.sos, Nyoman Sudirga kepala kampung bali sadar tengah, I Ketut Renu Astika kepala kampung bali sadar utara, Nyoman Simpen kepala kampung Bali sadar selatan.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 900/89.b/IV.03-WK/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 di Cap dan ditanda tangani oleh H. Raden Adipati Surya, S.H.,MM, Bupati Way Kanan.

Baca Juga  Pemeliharaan Jaringan, PLN Tebang Pohon Yang Membahayakan

Berdasarkan Surat tersebut masyarakat sudah bisa mengajukan Permohonan Pencairan Dana Santunan Kematian bagi yang mempunya sanak saudara yang meninggal dunia sejak tanggal 24 Desember 2020.

Bantuan dana santunan kematian atas meninggal dunia khusus bagi penduduk kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per orang yang akan dikirimkan melalui Rekening Ahli Warisnya.

Baca Juga  Solar Langka, Truk dan Traktor Mangkrak "Mumet Ndase"

Jika ahli waris tidak memiliki rekening bank wajib melampirkan surat keterangan ahli waris tidak memiliki Rekening Bank, surat tersebut boleh dibuat jika ahli waris tidak bisa baca tulis atau uzur atau Sakit.

Persyaratan :
KTP Asli Almarhum
KTP Asli Ahli Waris
KK Asli
Kartu BPJS/KIS Asli Almarhum
Copy buku rekening Bank ahli waris
surat keterangan kematian dari kantor kampung. Surat keterangan ahli waris dari kantor kampung surat keterangan tidak memiliki rekening Bank bagi ahli waris tidak bisa baca tulis / Uzur / Sakit.

Berkas asli dibuat 3 Rangkap 1 rangkap untuk disdukcapil dan 2 rangkap untuk BPKAD berkas foto copy dibuat 3 rangkap untuk arsip ahli waris, kantor kampung, kantor kecamatan. Ahli Waris datang langsung ke kantor kampung dengan membawa Persyaratan Point 1-4 untuk mendapatkan berkas Point 6-8
ahli waris datang langsung ke Kantor kecamatan untuk mendapatkan Tanda Tangan Camat atau Sekcam.

Baca Juga  Posyandu Kampung Gedung Menang

Ahli waris datang langsung ke Kantor Discapil Way Kanan di Blambangan Umpu untuk mendapatkan Akte Kematian dan Legalisir Data Kependudukan. Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPKAD Waykanan untuk Mencairkan Dana Santunan Kematian. Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPJS Way Kanan untuk menonaktifkan Kepesertaan BPJS/KIS.RWK/HABIBI A.P