Implementasi Rekrutmen dan Seleksi Perangkat Kampung Bengkulu Jaya

sosial Budaya53 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK.-  Guna tercapainya pelayanan publik yang semakin baik bagi warganya   Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan melakukan penjaringan untuk jabatan perangkat Kampung nya yang kosong hari ini.(4/2)

Penjaringan yang digelar di Aula kantor Camat Gunung Labuhan itu dipantau langsung  oleh Sektetaris Kecamatan setempat Suhardiman .S.Pd. dan diikiti  oleh 3 peserta yang sudah lulus penjaringan berkas di antaranya yakni Ahmad Sobirin, Lilis Danianti, dan Junaidah.

Baca Juga  Lagi Satresnarkoba Ringkus Diduga Pengedar Dalam Operasi Antik Krakatau 2021

Nopiyana Selaku Kepala Kampung melalui  Kasi Pemerintahan, Bakiruddin
yang sekaligus bertindak sebagai panitia penjaringan mengatakan bahwa, penyaringan dan penjaringan perangkat Kampung ini dilakukan secara terbuka yang sudah melalui beberapa unsur rangkaian yang dimulai dari pembentukan panitia, penerimaan berkas hingga terlaksananya penyaringan ini.

“Untuk penjaringan ini kita lakukan secara terbuka berdasarkan kwalifikasi yang berlaku, dimulai dari pemberkasan  sampai dengan hari ini, dan insyaallah hasil tes besok akan di umumkan oleh pihak kecamatan,” Paparnya.

Baca Juga  Polres Way Kanan Targetkan 20.000 Sasaran Vaksin Terpenuhi

Masih kata Bakiruddin, penyaringan perangkat Kampung ini di fasilitasi oleh pihak kecamatan baik dari tempat pelaksanaan, kesediaan soal-soal ujian sampai dengan pengoreksian hasil tes tertulis diserahkan kepada pihak Kecamatan, dengan harapan siapapun yang terpilih nanti dapat mengisi jabatan sebagai kasi kesra di Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan.

Baca Juga  Hadri Hamsyah, SH., MH : Pilihan Boleh Beda, Persaudaraan Harus Dijaga

Terpisah Camat Gunung Labuhan Radiyus Oktorisa, S.STP melalui sekretaris kecamatan Sukardiman S.H mengatakan bahwa pihaknya berharap penjaringan perangkat kampung tersebut harus sesuai dengan perbub yang berlaku.

“Penjaringan perangkat kampung ini telah mengacu pada  perbup nomor 9 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, kemudian untuk perangkat yang terpilih nantinya dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku pembantu kepala kampung,” Pungkas Sukardiman. RWK1