Blambangan Umpu (RWK) – Masyarakat Kabupaten Way Kanan tidak perlu Gamang terkait polemik diperpanjang atau tidaknya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi, S.Sos melalui Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Rawan Utara menyatakan bahwa
“Kemunginan besar bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) di perpanjang hingga 2021, namun untuk teknis penyaluran BLT-Dana Desa, baik besaran maupun lama penyalurannya masih menunggu peraturan Menteri Keuangan.
Terkait penggunaan Dana Desa 2021, regulasinya ada di permendes Nomo 13 tahun 2020, termasuk salah satu prioritasnya yang ada di dalamnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).”tegas Rawan utara
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa, tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bantuan tersebut sangat di harapkan masyarakat mengingat dapat mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
RWK/Alba