Hi.Saipul : Dana Duka Melebihi Kapasitas Anggaran

sosial Budaya1 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Menanggapi Surat Edaran Bupati Kabupaten Way Kanan terkait Pemberhentian Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non ASN) Tahun 2021, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P. menjelaksan bahwa langkah tersebut harus dilakukan, Kamis (21/10).

“Kita memang selalu menganggarkan terkait pemberian uang santunan kepada masyarakat yang meninggal tiap tahun berdasarkan jumlah dari tahun – tahun sebelumnya,” jelas Saipul.

Baca Juga  Novitasari Kembali Menjabat Sebagai Ketua PWI Way Kanan

Dirinya melanjutkan, bahwa pada Tahun 2021, Jumlah orang yang meninggal melebihi kapasitas anggaran yang telah ditentukan, sehingga harus diberhentikan.

“Sayang sekali pada tahun 2021 ini, rupanya jumlah orang yang meninggal melonjak pesat atau overload. Dan juga, keberadaan anggaran untuk santunan tidak mencukupi, sehingga harus diberhentikan mulai tanggal 18 Oktober lalu sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan,” lanjutnya.

Baca Juga  Suasana Pilkada Bandar Dalam Masa Pandemi

Sebagai informasi, Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. telah mengeluarkan surat edaran perihal pemberhentian pemberian uang santunan kematian atas meninggal dunia bagi penduduk Kabupaten Way Kanan (Non ASN) Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya disebutkan bahwa seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Kampung untuk memberitahukan kepada Penduduknya perihal Pemberhentian Sementara Pelayanan Pencairan Dana Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia.

Baca Juga  SAMBUT "MITRA KERJA " DPRD WAY KANAN GELAR PARIPURNA

Dan hal itu disebabkan oleh keterbatasan Anggaran Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian Tahun Anggaran 2021. (RWK/AT)