Adipati : Saya Akan Tindak ASN Nakal

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. kembali tegaskan akan menindak ASN yang nakal sesuai dengan Aturan yang ada, Kamis (21/10).

Hal itu disampaikan langsung usai dirinya mengikuti Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan.

“Mengenai ASN yang nakal, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada seluruh Instansi yang ada,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, bahwa apabila nantinya masih ditemukan ASN yang nakal atau tidak mengikuti aturan dengan semestinya, maka akan ditindak tegas.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Semoga Bermanfaat Ya!

“Kalau nanti ditemukan ada ASN yang nakal, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan tanpa pandang bulu. Jadi bukan hanya pejabat rendah yang mendapat tindakan, namun pejabat tinggi juga bisa menerima tindakan apabila dirinya tidak mengikuti peraturan,” lanjut Adipati.

Sebagai Informasi, saat ini sudah terdapat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Peraturan itu secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Salah satu pasal dalam peraturan tersebut sudah disebutkan, bahwa Pemerintah bisa melakukan pemberhentian pada ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut – turut dan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga  Campang Lapan Ciptakan Lingkungan Yang Bersih Dan Nyaman

Hal itu juga yang akhirnya menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat terkait tindakan apa yang diberikan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada salah satu mantan Kepala Kedinasan yang ada di Kabupaten Way Kanan, yang sampai saat ini terkesan dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Way Kanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika Mantan Kepala Dinas Itu sendiri sudah lama tidak masuk tanpa alasan yang jelas, mengapa seperti tidak ada tindakan yang tegas dilakukan kepada dirinya.

Baca Juga  Duh! Siap-siap Ada Tanda-tanda Harga Jagung Bakal Anjlok

“Sudah bukan rahasia lagi jika mantan Kepala Dinas itu sudah lama tidak masuk dan sudah diberikan tindakan dengan penurunan jabatan. Tapi setelah itu juga dirinya masih belum muncul dan belum terlihat akan diberikan tindakan lebih lanjut. Kalau begitu, Pemerintahan kita tentunya terkesan tidak tegas. Atau memang ada kepentingan lain dibalik hal tersebut?,” tegas salah satu Tokoh Masyarakat tersebut. (RWK/AT)