Hari Raya Nyepi, 3 Napi Di Way Kanan Dapat Remisi

sosial Budaya161 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK)- Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 bagi 1.115 narapidana beragama Hindu.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga  Jiwa Sosial, Kepala Kampung Banjar Ratu Antar Warganya Ke Rumah Sakit


“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Reynhard lewat keterangan tertulis, Minggu, 14 Maret 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani dalam keterangan pers nya saat pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021 di Gazebu Lapas minggu 14 Maret 2021.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Panitia dan Calon Pilkam Marga Jaya Di Rapid Tes

“ Sebanyak 3 Napi diberikan remisi. Bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” Tutur Syarpani.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca Juga  Guna Antisipasi Covid, Say Umpu Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006; Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. Tutup sarpani kalapas Way Kanan. RWK-W/ Anta.