Hari Pertama Pendaftaran, Kampung Negeri Ujan Mas Masih Sepi Peminat

sosial Budaya65 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan-RWK, – Negeri Ujan Mas hingga hari ini belum ada calon kepala kampung yang mendaftar hal itu terlihat dari sepinya sekretariat pilkakam hari ini.

Pilkakam serentak tahun 2021 yang akan diikuti sebanyak 85 kampung di Kabupaten Way Kanan pada 27 Mei 2021 mendatang telah memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kakam salah satunya kampung Negeri Ujan Mas pendaftaran dengan menerapkan protokol kesehatan dilaksanakan di sekretariat pemilihan kepala kampung Negeri Ujan Mas kecamatan Gunung Labuhan. Selasa (23/03).

Baca Juga  Tingkatkan Potensi Belajar, Mahasiswi UIN KKN-DR Di Kampung Sumber Rejeki.

Adapun tahapan itu berlangsung mulai hari ini 23– 31 Maret 2021.
Setelah tahapan Pilkakam serentak sudah memasuki tahapan Pengumuman DPS dan pengumuman pendaftaran calon kepala kampung,untuk tahapan selanjutnya adalah pendaftaran Bakal Calon Kepala kampung.

“Hari Selasa ini pendaftaran bakal calon kepala kampung mulai dibuka,”ungkap Pejabat Kepala Kampung Negeri Ujan Mas Apriwan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Ia menegaskan, pada tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kakam sendiri telah dijadwalkan sejak lama yang berlangsung hari ini hingga 8 hari, yakni mulai 23 – 31 Maret 2021.

Baca Juga  Alhamdulillah,Kerusakan Jalan Kampung Dapat Respon PT.PSMI

“Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 8 hingga 31 maret mendatang “imbuh pejabat Kepala Kampung tersebut.

Setelah pendaftaran, panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh Panitia Pemilihan.

Terpisah,Ketua panitia pemilihan Kepala Kampung Negeri Ujan Mas Eko Saputra mengatakan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Kampung menyebutkan, Pilkakam baru bisa dilaksanakan minimal ada dua calon kakam.

Baca Juga  100 Hari Kerja, Candra Gunawan Fokus Konsolidasi Dan Pembinaan Aparatur

“pendaftaran calon kepala kampung Negeri Ujan Mas hingga saat ini belum ada calon yang mendaftar”ujarnya.

Dalam Perda itu juga di atur untuk para calon kakam. Salah satunya dalam hal usia, minimal harus 25 tahun. Sekalipun untuk mencapai usia 25 tahun pada saat mendaftar kurang dari 1 hari, tetap dianggap tidak memenuhi syarat.RWK-W/kadarsyah