Harga Pupuk Ikuti Tren Corona

sosial Budaya5 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, Selain terus dihantui dengan pandemi corona yang entah kapan berahir, masyarakat Way Kanan, khususnya masyarakat Kecamatan Rebang tangkas dan sekitarnya mulai dipusingkan dengan naiknya harga pupuk di pasaran, dimana kalau sebelumnya harga pupuk urea hanya Rp. 105.000/ zak sekarang sudah naik menjadi Rp 160.000 / zak, demikian pula dengan harga pupuk jenis ponska, yang menjadi Rp. 180.000 /Zak.. sementara kedua jenis pupuk tersebut merupakan yang paling dibutuhkan oleh golongan masyarakat ekonomi lemah, karena pupuk jenis lain terkesan lebih mahal dari kedua jenis tersebut.


“ Jenis pupuk kita memang banyak , tetapi sejak saya mulai menggunakan pupuk saya hanya menggunakan Urea dan ditambah Ponska, karena kedua jenis pupuk ini menurut saya sudah cukup untuk meningkatkan produksi kebun yang saya punya selain itu karena kedua jenis pupuk itulah yang saya mampu membelinya, tetapi dalam seminggu terahir justru harga ponska dan urea melonjak tinggi, disisi lain harga produksi kopi, karet dan ataupun lainnya tidak naik, (Mestinya ikut naik red ), kebijakan ini benar benar menyusahkan kami para petani,” ujar Antoni, warga Rebang Tangkas Way Kanan.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Pj Mulya Sari Tekankan Netralitas Kepada Aparatur


Terpisah, Ropiki S.TP MM Sekretaris Dinas Pertanian dan Holtikultura dan Peternakan Way Kanan, menyatakan sudah pernah melakukan peneguran kepada distributor pupuk di Way Kanan untuk tidak menaikkan tarif melebihi batas Harga Ecerean tertinggi ( HET ), akan tetapi ternyata hal itu masih berjalan, dan pihaknya akan segera menehus kembali sebelum memberikan sangsi.

Baca Juga  Guna Tingkatkan Pelayanan, Kakam Tanjung Rejo Gelar Evaluasi Kinerja


“ Setahu saya memang harga pupuk Urea mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 450 / kg , sementara untuk Ponska tidak mengalami kenaikan namn kadarnya saja yang dikurangi, tetapi kami belum tahu kalau ahirnya di eceran mencapai demikian, dan kami akan segera lakukan penertiban,” tegas Ropiki.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418


Masih menurut Ropiki, bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi maka seoarang petani harus terdaptar dikelompok tani, dimana nanti berdasarkan E RDKK yang dimilik kelompok tani, sejumlah itu lah kelompok tani tersebut mendapatkan pupuk, dan kelompok tani teersebut tidak boleh memperjual belikan pupuk jatahnya itu keluar kelompok tani, kecuali sudah sepengetahuan anggota kelompok dan kebutuhan Anggota Kelompok sudah terpenuhi.

Baca Juga  PPK Gunung Labuhan, lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek)


Dalam pada itu, permasalah pupuk memang merupakan persoalan laten yang seakan tidak pernah berhenti bermasalah, karena berbagai kebijakan untuk pengaturannya tetap disalah gunakan, misalnya di Negara Batin diduga terdapat sebuah kelompok tani yang memanipulasi data masyarakat ( KTP) untuk mendapatkan jatah pupuk subsidi, mirisnya pupuk tersebut malah dijual kepada orang lain diluar anggota kelompok tani tersebut. RWK