Guru Ngaji Cabuli Anak Dibawah Umur

sosial Budaya6 Dilihat
Foto : Pelaku Pencabulan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap dan menangkap AS (29) warga Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Way kanan yang diduga sebagai pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap 13 anak dibawah umur di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang diduga telah terjadi dalam kurun waktu Januari hingga April 2021, yang lalu. (4/6).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis terungkapnya kejadian itu berawal dari ungkapan ( cerita red ) salah satu korban dengan tantenya pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 Wib, yang menyatakan tersangka AS yang merupakan gurunya ngajinya nakal.

Baca Juga  Babinsa Koramil 427-06/ Baradatu Laksanakan KOMSOS Di Kampung Gunung Baru


“ saat itu tante korban ( dara nama samaran red ) menanyakan kepada korban kenapa tidak mengaji lagi, dan dijawab oleh korban bahwa guru ngajinya ( AS red ), nakal, penasaran si tante mengejar dengan pertanyaan naka bagaimana maksudnya, dan dijawab oleh Dara bahwa AS suka memasukan tangan kedalam celana meraba-raba bagian intim korban saat sedang mengaji Iqro dengan posisi duduk bersila dengan memangku bantal, tentu saja hal itu membuat keluarga korban berang , dan Paman korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga  Karang Taruna Kampung Setia Negara Adakan Tounament Volly

“ Berdasarkan laporan tersebut pada tanggal 29 Mei lalu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Way kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim IPTU IPTU Des Herison Syafutra

Lebih jauh menurut Des Herison bahwa dalam pemeriksaan tersangka AS pun telah mengakui telah berbuat cabul terhadap korban Dara pada saat mengajar mengaji di TPA (Tempat Pengajian Anak) yang berada dirumahnya. Dan bahkan bukan hanya dara yang menjadi korbannya akan tetapi juga terhadap 12 orang anak didiknya yang lain.

Baca Juga  Antisipasi COVID-19, Polsek Gunung Labuhan Data Warga Yang Mudik


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 65 KUHP, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok serta dikarenakan korban lebih dari satu orang maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok ,” Ungkap Kasat Reskrim. RWK/Anta