[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM, – Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 2 orang tersangka karena terlibat penyalahgunaan pupuk ilegal.
Dua orang tersangka tersebut, yakni FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran dan AC (44) warga Kalang Sari, Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat. Sedangkan, satu orang lain berinisial AS masih dalam pengejaran.
“Dua orang yang berhasil kami amankan. satu orang lagi masih kami kejar,” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Kamis 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, jumlah pupuk yang diamankan, yakni sebanyak 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit.
“Penangkapan awalnya dilakukan di Desa Taman Agung, Kalianda, Lampung Selatan pada Jumat 14 Oktober 2022, di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kalianda, Lampung Selatan Ujarnya.
Setelah itu, sambung Edwin, aparat poolisi melakukan pengembangan dengan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda.
“Kami terus menelusuri keberadaan pupuk ilegall. akhirnya, kami lakukan penggrebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah. Ini merupakan pabrik besarnya,” tegas AKBP Edwin.
Edwin menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling agar halus.
“Setelah itu, dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit,” ucapnya.
Pengakuan dari pelaku, lanjut Edwin, Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yakni ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.,” bebernya.
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan Judul ” Grebek Gudang Pupuk Ilegal, Polres Lamsel Amankan 2 Tersangka” https://radarlampung.disway.id/read/656765/grebek-gudang-pupuk-ilegal-polres-lamsel-amankan-2-tersangka