Awalnya, Juarsah yang sudah lama memperhatikan SI, mendatangi rumah korban dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim saat suami korban tidak ada di rumah.
Korban yang memang sudah mengenal dengan pelaku menolak dan mengusirnya dari dalam rumahnya.
Karena situasi yang sepi dan SI sendirian, keinginan Juarsah semakin memuncak. Dia langsung merangkul dan memeluk SI, bajunya dirobek, lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
elum puas menyalurkan hasrat, usai menggerayangi tubuh SI Juarsah mengambil tali karet ban dan mengikat tangan SI, lalu menyeret korban untuk dieksekusi.
Korban saat itu memberontak, namun kalah tenaga dan tidak berani teriak, karena dibawah pengaruh ancaman senjata tajam yang diarahkan pelaku, korban hanya bisa pasrah. Melihat korbanya tak berdaya, pelaku dengan leluasa memperkosanya.
Usai mempreteli pakaian SI, pelaku langsung memperkosanya, hingga wanita muda itu teriak kesakitan.
Setelah puas memperkosa korban, pelakupun langsung membuka ikatan tali yang mengikat SI dan langsung pergi meninggalkan korban yang menangisi nasibnya.
Tak terima dilecehkan dan alami trauma, SI melaporkan kejadian itu ke suaminya dan kepala Desa.
Kemudian, korban di bawa ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi dengan nomor laporan LP / B – 35 / IX / 2022 / SPKT/ RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 07 September 2022.
Berita ini juga telah tayang di Radarlampug.disway.id denga Judul “Begini Kronologis Petani Perkosa Tetangganya Sendiri dengan Mengikat Tangan Pakai Tali Karet dan Menyeretnya” https://radarlampung.disway.id/read/656398/begini-kronologis-petani-perkosa-tetangganya-sendiri-dengan-mengikat-tangan-pakai-tali-karet-dan-menyeretnya




